Para ulama kami juga sepakat bahwa doa semacam ini dilarang. Imam Nawawi -rohimahulloh- menjelaskan,
“Menyolati orang kafir, dan mendoakan agar diampuni dosanya, hukumnya haram, berdasarkan dail alquran dan sepakat ulama.” (al-Majmu 5/120). (Inilah)
Oleh Ustaz Ammi Nur Baits