Eramuslim – Jelang hari raya Idul Fitri umat Islam di Indonesia marak menemui jasa penukaran uang lama dengan uang baru yang bersebaran di pinggiran jalan.
Jasa animo masyarakat yang ingin menukarkan uang lamanya dengan yang baru membuat pihak Bank Indonesia menyediakan tempat penukaran resmi di area Monas. Di sini kita dapat menukarkan uang lama kita dengan uang baru dengan jumlah yang sama tanpa dikenakan biaya.
Lalu apa hukumnya menukarkan uang lama dengan uang baru ditambah dengan biaya? Berikut sedikit penjelasannya untuk pembaca setia Eramuslim:
Penukaran uang sejenis (seperti rupiah degan rupiah) dengan nilai seperti setiap nominal 100 ribu penukaran akan dikenakan biaya tambahan sebesar 15 ribu rupiah adalah termasuk riba yang diharamkan. Karena penukaran uang seperti itu tidak memenuhi syarat kesamaan nilai.
Islam mengajarkan bahwa penukaran uang sejenis harus memenuhi 2 syarat utama, yaitu kesamaan nilai dan kontan.
Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Rahimahullah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka barangsiapa menambah atau minta tambah, maka dia telah berbuat riba, yang mengambil dan yang memberi dalam jual beli ini sama saja (dosanya).” (HR. Muslim, no 1584)
Wallahu A’lam Bishawab