Eramuslim – Alquran bukan hanya sekadar yang dibaca dan dipahami isinya saja. Kitab ini juga dapat menjadi petunjuk hidup umat manusia.
Namun selama ini, banyak orang menaruh Alquran maupun bagian ayat Alquran di dalam mobil. Mereka berharap Alquran ini bisa dibaca di mana saja mereka berada.
Lalu bagaimana hukum menaruh Alquran di dalam mobil?
Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, terkait dengan hukum menyimpan Alquran di dalam mobil haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak menyalahi aturan.
“Dalam hal ini, kita harus jelaskan terlebih dahulu hukum memegang dan membawa Alquran yang utuh 30 Juz. Hukumnya adalah boleh. Namun harus memenuhi syarat-syarat, di antaranya, suci dari hadats (baik itu hadats besar maupun hadats kecil), atau punya wudhu,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/10/2019).
Terpenting, lanjut Ustadz Asroni, apabila niat menyimpan Alquran di dalam mobil, seperti menggantungkannya, menaruhnya di kabin hingga menempelkan stiker yang belafazkan kalimat tauhid itu diperbolehkan.
Namun bila hanya untuk main-main saja, misal sebagai hiasan mobil itu yang tidak diperbolehkan.
“Yang tidak boleh apabila niatnya itu melanggar aturan syara’. Niatnya biar dipuji orang atau niat buruk lainnya,” katanya.
Selain itu, kalau penumpang maupun pengendara ingin memegang atau membaca Alquran diwajibkan memiliki wudhu. Sebab, salah satu syarat memegang Alquran adalah memiliki wudhu dan bersih dari hadast.