Hukum Memanjangkan Rambut Mengikuti Rasulullah

Eramuslim.com – MEMANG benar, rambut Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam panjangnya sampai menyentuh bahunya, sebagaimana dalam banyak hadis, seperti: “Dari Bara bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR. Muslim: 2337)

Adapun berkaitan dengan hukum memanjangkannya, maka para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa hal itu hukumnya sunnah. Mereka berdalil bahwa hukum asal perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah ibadah, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Taala, “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Qs. Al-Ahzab: 21)

Ayat di atas menunjukkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka meniru Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam itu bagus dan dihukumi sebagai ibadah, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad, beliau mengatakan (dalam al-Mughni: 1/119), “Hal ini (memanjangkan rambut bagi laki-laki) hukumnya sunnah. Seandainya kami mampu melakukannya, maka akan kami lakukan, tetapi ada faktor kesibukan dan biaya yang diperlukan.”