Hukum Bermain Game Dalam Komputer

Eramuslim – SEBENARNYA asal hukum games yang ada di dalam komputer sama dengan hukum facebook karena merupakan perkara baru yang tidak ada di zaman Nabi yaitu sesuatu yang mubah atau boleh dilakukan dan ditinggalkan. Selama games itu bukan dijadikan sarana dalam perjudian yang diharamkan syariah.

Namun bahwa beberapa orang telah membuang sekian banyak waktu yang berharga hanya untuk duduk bermain-main dengan games itu, maka tindakan itu adalah tindakan yang sia-sia dan tidak bermanfaat. Tetapi kita tidak bisa mengharamkan games atau komputer sebagai sebuah media atau alat. Karena yang namanya media atau alat itu tergantung siapa yang menggunakan atau bagaimana cara seseorang menggunakannya.

 

Dalam visi tertentu, sebuah program games bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat seperti simulasi dari sebuah pelajaran, latihan kecepatan dan ketepatan menembak dan sebagainya. Para calon pilot tempur pun menggunakan games komputer untuk berlatih sebelum mereka bertempur secara sesungguhnya di medan laga. Semua itu tergantung dari bagaimana cara menggunakan fasilitas modern itu.

Namun kita harus mengakui bahwa ada sekian banyak orang yang telah menjadikan tempat-tempat games (dan internet) itu sebagai sarana buang waktu dan juga buang uang. Karena mereka bisa menghabiskan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari untuk sesuatu yang tidak pernah ada kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Games itu cenderung hanya memberikan kesenangan yang melalaikan. Bahkan dalam prakteknya, mereka pun sering lupa salat, sekolah, bekerja atau mengerjakan hal-hal yang sudah menjadi kewajiban.