Eramuslim – Dunia kecantikan dan fashion seyogianya harus sejalan dengan etika dan adab, baik etika kepada manusia, lingkungan, atau bahkan Allah SWT.
Skincare atau perawatan kulit wajah boleh dilakukan asal tidak menabrak batasan syariat, lantas bagaimana jika air mani laki-laki (sperma) dijadikan skincare?
Dunia medis memang mengenal bahwa kandungan sperma terdapat sebuah senyawa yang dinamakan crystalline polymine yang disebut spermine.
Senyawa yang dikenal sebagai antioksidan ini dipercaya dapat menghilangkan kerutan dan menghaluskan kulit wajah.
Tak heran jika para produsen skincare atau kosmetik kecantikan global berlomba-lomba memproduksi produk sikncare-nya dengan mensitentiskan sperma.
Namun demikian, umat Islam perlu berhati-hati dalam memaknai manfaat dan juga kesuciannya. Dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd dijelaskan, para ulama fikih saling berselisih pendapat soal sperma tentang kadar najisnya atau tidak.
Menurut sebagian ulama, termasuk Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, hukum sperma adalah najis. Sedangkan menurut sebagian yang lain, termasuk Imam Syafii, Imam Ahmad, dan Imam Dawud, hukum sperma adalah suci. Setidaknya terdapat dua hal yang menimbulkan perbedaan tersebut.