Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Belakangan ini semakin marak aksi demo yang dilakukan oleh para karyawan maupun buruh dari berbagai perusahaan yang menuntut kenaikan gaji, tunjangan maupun tarif upah minimum regional (UMR).
Menurut syariah, bolehkah mereka menuntut hal itu, adakah kewenangan pemerintah untuk mencampuri urusan tersebut dan bagaimana penetapan UMR yang adil baik bagi karayawan atau buruh maupun pengusaha atau majikan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan diberati serta dapat meminimalisir faktor pemicu pergolakan, disharmoni dan disintegrasi sosial.
Sekian dan terimakasih atas jawabannya, jazakumullah khairan katsiran.
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Diantara doktrin syariat yang sering dilupakan, diabaikan ataupun tidak diketahui sementara orang adalah bahwa tugas pemerintah tidak terbatas hanya menjaga stabilitas keamanan dan politik dalam neger dan menjalankan fungsi pertahanan negeri dari intervensi dan serangan asing.
Tugas pemerintah menurut adalah bersifat positif, luas, dan fleksibel, meliputi seluruh aktivitas dan pranata sosial yang dapat mengenyahkan praktik kedzaliman, menegakkan keadilan, menghindarkan berbagai bentuk dan unsur yang membahayakan kehidupan sosial dan yang memicu aksi kerusuhan dan konflok horisontal maupun vertikal sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang adil makmur penuh semangat solidaritas dan kesetiakawanan sosial.
Ketentuan syariat dalam masalah ini sebagaimana dikenal dalam kitab-kitab siyasah syar’iah merupakan kesimpulan dari nilai-nilai berikut:
Pertama bahwa tanggung jawab pemerintah dalam Islam bersifat umum dan menyeluruh tanpa dibatasi apapun. Rasulullah saw bersabda: “Masing-masing kamu adalah pemimpin dan masing-masing kamu akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. Penguasa adalah pemimpin dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya..” (HR Bukhari dan Muslim) Rasa tanggung jawab inilah yang menyebabkan Umar bin Khattab begitu peduli terhadap nasib rakyatnya termasuk binatang sekalipun, ia berkata, “Jika ada seorang anak kambing binasa di tepi sungai Furat, saya merasa bertanggungjawab di hadapan Allah pada hari kiamat.”
Kedua bahwa menegakkan keadilan dalam kehidupan manusia merupakan salah satu misi utama risalah Islam, karena dengan keadilanlah langit dan bumi ditegakkan, dan untuk keadilan pula Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab suci-Nya. Firman-Nya: “ Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan…” (QS.Al Hadid:25) “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. “ (QS. Ar Rahman: 7-9)
Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika Islam begitu memiliki perhatian khusus terhadap tegaknya kesimbangan, pola sinergi dan harmoni antara penguasa dan rakyat, antara majikan dan buruh, antara produsen dan konsumen, serta antara penjual dan pembeli, dengan cara mencegah dan melarang praktik saling merugikan, mendzalimi dan membahayakan sesama mereka.
Allah memerintahkan ulil amri (penguasa) untuk melaksanakan dua bentuk kewajiban yang asasi, yaitu menunaikan amanat dan memutuskan perkara dengan adil. Firman Allah: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…..” (QS.An Nisa’:58) Oleh karena itu, setiap bentuk undang-undang dan peraturan yang dimaksudkan untuk menegakkan keadilan dan menghilangkan kezaliman disambut baik oleh syariat.
Ketiga; kaedah syariat berusaha mencegah kemadharatan yang akan terjadi pada seseorang atau mencegah seseorang yang akan menimbulkan mudharat terhadap orang lain, bahkan berusaha menghilangkan kemudharatan yang telah terjadi.
Prinsip ini tercermin dalam hadits Nabi saw: “tidak boleh ada mudharat dan tindakan saling membuat mudharat kepada orang lain” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Materi hadits ini kemudian dijadikan sebagai kaidah umum fiqih tentang mashlahat. Disamping itu prinsip ini banyak dikuatkan oleh ayat-ayat al-Qur’an. Selanjutnya dari kaidah pokok ini para fuqaha menetapkan berbagai kaidah derifatifnya diantaranya: “Dharar (bahaya) itu harus dihilangkan”, “Dharar tidak boleh dihilangkan dengan memberi dharar yang lain.” “Resiko dharar yang bersifat khusus (yang menimpa lingkup yang sempit atau pribadi) dapat diambil demi menolak dharar yang lebih bersifat umum (lebih luas).”, “Resiko dharar yang kecil dapat diambil demi menolak dharar yang lebih besar”.
Bertolak dari paradigma ini, semua undang-undang dan peraturan atau tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya dharar ditolerir oleh Islam dan dianggap sebagai aturan yang didasarkan pada prinsip dan kaidah syariat.
Oleh sebab itu, tidak seorang pun ulama fiqih yang menentang peraturan yang bersifat inovatif seperti peraturan lalu lintas guna mengatur kemudahan berlalu lintas bagi para pengendara demi kemaslahatan mereka dan kemaslahatan masyarakat, bahkan sekalipun dengan menjatuhkan denda dan hukuman bagi para pelanggarnya. Apabila kita menginginkan terhindarnya tabrakan mobil karena pertimbangan keselamatan seseorang, maka lebih utama lagi jika kita menginginkan agar tidak terjadi benturan antar masyarakat dengan pertimbangan keselamatan jama’ah secara keseluruhan.
Keempat; berdasarkan kewenangan yang dilegitimasi oleh prinsip siyasah syar’iyah, pemerintah dapat melakukan segala kebijakan demi mewujudkan kemaslahatan yang relevan dengan membuat peraturan dan mengambil tindakan penyelamatan yang dipandang dapat memperbaiki kondisi tertentu, selama tidak bertentangan dengan nash yang tegas (qath’i) dan kaidah umum syariah.
Dengan demikian segala sesuatau yang lebih mendekatkan kepada kemaslahatan dan menjauhkan kerusakan, perlu dilakukan, bahkan kadang-kadang wajib, meskipun tidak terdapat nash yang khusus untuk itu. Oleh karena itu para sahabat dan Khulafa rasyidin melakukan berbagai macam tindakan yang mereka anggap baik dan maslahat meskipun hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah sebelumnya dan tidak ada nash tertentu yang menjelaskannya.
Imam Ibnu Aqil al-Hambaly dpernah terlibat dialog dengan sebagian pengikut madzhab Syafi’i, sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Qayyim dalam At-Thuruq al-Hukmiyah (13-14) yang menunjukkan betapa luasnya cakrawala siyasah syar’iyyah dalam Islam dimana Ibnu Aqil menegaskan: “Yang dimaksud siyasah syar’iyyah ialah tindakan dan kebijakan pemerintah yang bila diterapkan di tengah-tengah masyarakat akan lebih mendekatkan kepada kemaslahatan dan menjauhkan kerusakan, meskipun tindakan tersebut belum pernah dilakukan Rasulullah saw dan tidak ada pula wahyu yang secara khusus mengaturnya.
Jika yang anda maksud dengan ‘kecuali yang sesuai dengan ketentuan syara’ itu ialah tidak bertentangan dengan semua ketetapan syara’, maka itu benar. Tetapi jika yang anda maksudkan ialah ‘tidak boleh melakukan siyasah syar’iyyah kecuali apa yang dikatakan secara eksplisit oleh syara’, maka perkataan anda itu keliru dan dengan demikian menganggap salah tindakan para sahabat.
Padahal Khulafa Rasyidin juga pernah melaksanakan hukuman mati dan hukuman berat lainnya terhadap pelaku suatu kejahatan sebagaimana diketahui orang-orang yang mengerti Sunnah. Dan kalaulah bukan karena kemaslahatan, tentunya Utsman bin Affan tidak membakar mushaf-mushaf yang lain sehingga menjadikannya satu mushaf saja; dan dengan alasan yang sama pula Khalifah Ali bin Abi Thalib membakar orang-orang zindiq dalam parit dan Umarpun pernah mengusir Nashr bin Hajjaj.”
Maka tidak relevan jika ada anggapan bahwa kebijakan pemerintah yang adil itu bertentangan dengan statemen eskplisit syariat, justru hal ini sesuai dengannya, bahkan merupakan bagian integral darinya. Dengan demikian syariat Islam sebenarnya telah mempelopori dunia dengan mewajibkan pemerintah, pengusaha dan majikan untuk bersikap adil terhadap pekerja serta menunaikan semua hak-hak mereka.
Ibnu Umar ra meriwayatkan bahwa rasulullah saw, bersabda: “Berikanlah kepada buruh (pekerja) akan upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Tabrani dan Hakim). Ketentuan syari’at yang tidak sempit ini memungkinkan umat manusia leluasa merancang berbagai peraturan, termasuk UMR yang adil.
Hal ini tentu saja bertujuan supaya tidak ada pihak yang mengeruk keuntungan diatas penderitaan pihak lain, dan agar satu golongan tidak mengeksploitasi golongan lain demi mencari keuntungan, serta menutup peluang bagi lembaga LSM adventurir maupun pihak ketiga oportunis yang memanfaatkan situasi konflik kepentingan buruh-majikan dengan memprovokasi para buruh dan karyawan mengatasnamakan pembelaan hak dan kepentingan buruh yang identik golongan wong cilik ini.
Dalam situasi yang diperlukan, para fuqaha membolehkan pemerintah campur tangan masalah buruh dan karyawan dalam berbagai bentuknya. Pendapat ini diantaranya dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya tentang al-hisbah. Beliau menjelaskan bahwa diantara sasaran intervensi pemerintah dalam wilayah publik adalah pencegahan terjadinya penganiayaan dan kedzaliman satu golongan terhadap golongan lain, dan mengharuskan semua masyarakat berlaku adil sebagaimana yang diperintahkan Allah swt. Karena dalam kehidupan sosial bersama mereka membutuhkan tenaga dan jasa orang lain.
Maka dalam hal ini pemerintah dapat menentukan UMR yang layak bagi mereka yang rasional berdasarkan indeks harga konsumen lokal. Disamping itu dengan standar gaji dan upah yang ditetapkan, pemerintah dapat mencegah terjadinya aksi menuntut upah dan gaji yang lebih tinggi dari standar yang realistis.”
Upah standar atau gaji yang layak yang disebut para fuqaha maksudnya ialah yang seimbang dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya, dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang terkait dengan tingkat inflasi dan indeks harga konsumen, dengan tidak merugikan ppihak pekerja maupun memberatkan pihak pengusaha atau yang memperkejakannya. Bahkan lebih dari itu, para fuqaha Islam sejak zaman tabi’in telah memperbolehkan intervensi pemerintah dalam menentukan harga sembako dan barang-barang manakala diperlukan masyarakat, meskipun dijumpai riwayat bahwa Nabi Muhammad tidak mau mematok harga pada saat masyarakat memprotes kenaikan harga secara fantastis.
Anas menyebutkan bahwa pada zaman Nabi saw, harga barang-barang pernah melambung tinggi, lalu orang-orang mengadu kepada beliau, “wahai Rasulullah, tetapkanlah harga untuk kami,” lalu beliu menjawab: “sesungguhnya Allah yang menentukan harga, yang mengendalikan, yang meluaskan rezki, dan aku ingin bertemu Allah tanpa ada seorang pun diantara kamu yang menuntutku atas kedzaliman terhadap terhadap jiwa maupun harta benda.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Hadits ini menunjukkan bahwa pada dasarnya yang berlaku ialah hukum dan kebebasan pasar berdasarkan tingkat penawaran dan permintaan serta membiarkannya berjalan alamiah tanpa campur tangan dari pihak manapun. Tetapi jika pasar telah tercampuri oleh indikator dan faktor lain yang tidak wajar dari para spekulan, para penimbun dan orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan demi kepentingan pribadi. Demikian pula bila kepentingan masyarakat umum menghendaki turut campurnya penguasa dan penentu kebijakan untuk mematok harga, maka campur tangan mereka pada saat itu sesuai dengan semangat syariat Allah.
Menurut Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa kebijakan penentuan harga dapat masuk dalam berbagai kategori hukum. Ada yang dikategorikan zalim dan haram, ada pula yang tergolong adil dan boleh. Apabila ketentuan tersebut bersifat merugikan dan mendzalimi orang dan memaksa mereka untuk menjual sesuatu dengan harga yang tidak mereka setujui secara suka rela, atau menghalangi mereka untuk memperoleh keuntungan yang dihalalkan Allah, maka tindakan itu haram.
Namun sebaliknya, bila ketentuan dan ketetapan itu bersifat adil demi kepentingan masyarakat, seperti memaksa mereka berbuat sesuatu yang menjadi kewajiban mereka dengan imbalan yang layak dan melarang mereka melakukan sesuatu yang diharamkan atas mereka, seperti me-mark up dan menaikkan harga di atas semestinya, maka tindakan penguasa seperti itu adalah dibenarkan, bahkan hukumnya wajib.
Model pertama adalah sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits Anas sebelumnya. Jika orang-orang menjual dagangan mereka menurut cara yang semestinya tanpa merugikan dan mengeksploitasi seorangpun, sementara harga barang-barang melambung tinggi karena sedikitnya barang dan banyaknya peminat, maka masalah ini diserahkan kepada takdir dan kehendak Allah. Dalam hal ini jika penguasa mengharuskan para penjual untuk menjual barang dan jasanya dengan harga tertentu, berarti suatu pemaksaan dan tidak dibenarkan.
Adapun model kedua adalah seperti orang yang menolak untuk menjual dagangannya sementara masyarakat sangat membutuhkannya kecuali dengan harga yang melebihi harga yang wajar, maka dalam kondisi ini mereka wajib dan dipaksa menjualnya dengan harga yang wajar. Oleh karenanya, menentukan atau menetapkan harga dalam kondisi yang demikian itu berarti memberlakukan prinsip keadilan.
Sebenarnya pada zaman Nabi saw di Madinah belum pernah terjadi pematokan harga, karena pada waktu itu tidak ada orang yang bekerja membuat tepung dan roti dengan mendapatkan upah, serta tidak ada pula orang yang menjualnya. Pada umumnya mereka membeli sendiri biji-bijian lalu menggilingnya menjadi tepung dan mereka membuat roti di rumah. Biji-bijian itu pun tidak dibeli dari perseorangan secara monopoli, melainkan dari para saudagar.
Karena itulah diriwayatkan dalam sebuah hadits: “Yang mendatangkan barang akan memperoleh rezeki, sedangkan yang menimbun akan dilaknat.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim). Begitu pula di Madinah, pada waktu itu belum ada tukang tenun sehingga kebutuhan mereka akan pakaian harus didatangkan dari Syam, Yaman dan wilayah lainnya.
Syaikhul Islam berkata, “barang siapa melarang menentukan patokan harga secara mutlak dengan alasan hadits Nabi saw, ‘sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga’, maka dapat dikemukakan bahwa hadits ini merupakan keputusan dalam kondisi tertentu, bukan berlaku pada umumnya.
Dalam hal ini kita juga tidak mendapati ketentuan yang melarang seseorang menjual sesuatu kepada orang lain yang membutuhkannya. Dan sudah dimaklumi bahwa jika suatu barang sedikit jumlahnya, timbullah kecenderungan masyarakat yang membutuhkannya untuk saling menaikkan harga. Ringkasnya, jika kemaslahatan manusia tidak terpenuhi selain dengan ditetapkannya standar harga, maka perlu ditetapkan standar harga tersebut terhadap mereka secara adil, tidak boleh kurang atau lebih. Tetapi, jika kebutuhan mereka telah terpenuhi dan kemaslahatan telah tercapai maka tidak perlu ada penetapan standar harga.”
Maka yang menjadi pangkal hukum seputar masalah penetapan standar harga barang atau jasa oleh pemerintah ialah dalam rangka mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan mudharat (hal yang membahayakan atau merugikan) dari masyarakat.
Jika pendapat tentang pengaturan harga barang dagangan merupakan pendapat yang mu’tabar (valid), maka diperbolehkan mengadakan penentuan upah kerja sesuai kriteria yang dikemukakan Ibnu Taimiyah, dengan alasan hal itu sangat diperlukan dan berkaitan erat dengan kemaslahatan, meskipun Rasulullah saw pernah menganggapnya sebagai kedzaliman. Karena pada asalnya segala sesuatu itu boleh (al-ashlu fil asy-ya’i al-ibahah), sebagaimana halnya segala sesuatu yang dibawa oleh syariat pada dasarnya untuk menegakkan kemaslahatan manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Dari uraian saya tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa syariat memperbolehkan campur tangan pemerintah Islam untuk membatasi (menetapkan standar) upah kerja jika diperlukan dan demi pertimbangan kemaslahatan. Selain itu, juga bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menghilangkan kezaliman, mencegah sebab-sebab yang menjadikan pertentangan dan percekcokan, menolak mudharat yang akan terjadi pada salah satu pihak.
Semua langkah itu dilakukan dengan syarat melalui pertimbangan para ahlinya dan para ahli agama yang dapat menetapkan standar upah secara adil, tanpa menganiaya para pekerja (kaum buruh) juga majikan, tanpa memihak salah satunya, sebagaimana dibolehkannya pemerintah untuk campur tangan dalam menentukan jam kerja, cuti mingguan, cuti tahunan, cuti pada waktu sakit, dan sebagainya.
Campur tangan pemerintah yang dimaksud di sini misalnya yang berhubungan dengan honorarium, gaji dan tunjangan pegawai, karyawan dan buruh yang seharusnya diberikan oleh majikan sesuai dengan kondisi riil, menurut standar kelayakan umum.
Dengan demikian ketika prinsip keadilan dalam hubungan pekerja dan majikan belum terwujud dan hak-hak buruh yang semstinya belum terpenuhi secara kontinyu sementara pemerintah belum menjalankan perannya dalam hal ini maka para buruh, karyawan dan pegawai diperkenankan Islam untuk menuntut hak-hak mereka secara proporsional, adil, arif dan bijak bahkan hukumnya dapat menjadi wajib bila dikaitkan dengan penegakan kebenaran, mencegah kerusakan serta memberantas kedazaliman dan kemungkaran tanpa ditunggangi oleh kepentingan lain ataupun pretensi diluar haknya (QS. Al-Baqarah:251, An-Nahl:90-91, Ali Imran:104)
Wallahu A’lam Wa Billahit taufiq Wal Hidayah.