Eramuslim – TIDAK sedikit jemaah salat Jumat yang duduknya dalam keadaan memeluk lutut. Bahkan saking enaknya duduk seperti sampai tertidur. Padahal ada larangan dalam hadis mengenai duduk seperti itu dalam khutbah Jumat.
Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Muadz dari bapaknya (Muadz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhotbah. (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadis di atas dengan menyatakan dalam judul bab, Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhotbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khotbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudu.
Imam Nawawi membawakan perkataan Al Khattabi yang menyatakan sebab dilarang duduk ihtiba, Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khotbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khotbah yang dapat membatalkan wudu, juga jadi tidak mendengarkan khotbah. (Al Majmu, 4: 592).
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, duduk ihtiba adalah duduk dengan mendekatkan paha pada perut dan betis didekatkan pada paha tadi, lalu diikat dengan tali, imamah atau cara lainnya. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 6: 449.
Intinya, yang dilakukan adalah duduk yang sifatnya makruh atau terlarang. Kita biasa melihat pada sebagian jemaah salat Jumat melakukan duduk seperti ini. (Inilah)
Oleh Muhammad Abduh Tuasikal