Eramuslim – HAL ini tidaklah boleh, tapi bacakan dan perdengarkan Alquran itu kepadanya, Anda mengajaknya ke jalan Allah dan mendoakannya agar memperoleh hidayah. Hal ini berdasarkan Firman Allah di dalam Kitab-Nya yang mulia,
“Dan jika seseorang dari orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar Firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya.” (QS. At-Taubah: 6)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah melarang pergi membawa Alquran ke negeri musuh karena khawatir direbut oleh musuh.
Hal ini menunjukkan, bahwa orang kafir tidak boleh diberi mushaf Alquran, karena khawatir akan menghinakan atau menyia-nyiakannya. Yang perlu dilakukan adalah mengajarkan dan membacakan padanya, mengarahkan dan mendoakannya.
Jika ia mau memeluk Islam, boleh diberikan mushaf. Namun demikian, boleh diberikan kepadanya kitab-kitab tafsir atau kitab-kitab hadis jika diharapkan bisa bermanfaat, dan boleh juga mushaf terjemahan.
Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwiah, Syaikh Ibnu baz (6:372-373). (inilah)
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010