Eramuslim – Aksi para peziarah yang ramai-ramai foto selfie di makam BJ Habibie mengundang banyak reaksi.
Terlepas dari polemik yang ada, foto selfie di makam tak hanya kejadian di Taman Makam Pahlawan. Di banyak tempat kasus serupa terjadi.
Lalu bagaimana hukum selfie di makam BJ Habibie dan adab ziarah kubur dalam Islam?
Hasil bahtsul masail para santri se-Jawa dan Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, menyatakan selfie hukumnya menjadi haram jika menimbulkan fitnah dan mengundang orang lain untuk berkomentar negatif.
Hukum selfie itu boleh jika yakin atau ada dugaan kuat bahwa hal tersebut tidak akan menimbulkan fitnah. Fitnah artinya hal yang mendorong kemaksiatan, juga mengundang orang lain berkomentar senonoh.
Sedangkan haram atau tidaknya selfie tergantung dari niat dan tujuan si pelaku. Jika digunakan untuk menipu, menghina, dan melecehkan orang lain yang dapat menimbulkan penyakit hati, maka hukumnya haram.
Saat melakukan ziarah kubur, hendaknya para peziarah menjaga adab-adab yang berlaku. Adab ziarah kubur ini dijelaskan dalam kitab Tafsir As-Siraj Al-Munir:
“Hendaknya bagi orang yang berziarah di kuburan untuk berperilaku sesuai dengan adab-adab ziarah kubur dan menghadirkan hatinya pada saat mendatangi kuburan. Tujuannya datang ke kuburan bukan hanya sebatas berkeliling saja, sebab perilaku ini adalah perilaku binatang. Tetapi tujuan ziarahnya karena untuk menggapai ridha Allah SWT memperbaiki keburukan hatinya, memberikan kemanfaatan pada mayit dengan membacakan di sisinya Alquran dan doa-doa. Dan juga ia menjauhi duduk di atas kuburan.”