Assalaamu Alaikum
pak, saya seorang ikhwan 27th. hampir 1bulan saya mendapatkan Investor untuk membuka usaha Warnet dan Hotspot. bertempat di gedung milik Investor.
mohon bapak beri saya nasihat, agar kerjasama ini berjalan lancar.
haruskah saya buatkan surat kerjasama? atau bagaimana? bisakh diberika contohnya
(hasil kesepakatan sementara bagi hasil : Investor 55% dan Pengelola 45%)
Jazakumullah Khairan..
Wa’alaikumussalam Wr.Wb.
Saudara ikhwan yang dirahmati Allah, tentu saja dalam setiap transaksi dan kesepakatan harus ada hitam diatas putih alias bukti tertulis. Mengapa hal ini di perlukan? Disamping perintah Al Qur’an juga mudah dalam menyelesaikan apabila terjadi sengketa atau ketidak sesuaian antara para pihak yang mengikat kerjasama tersebut.
Biasanya, pada saat bisnis baru mulai dan belum ada hasilnya para pihak masih akur. Tapi, ketika timbul bencana atau keuntungan yang tiba-tiba saya meroket, kejujuran dan kesiapan mental akan teruji. Bisa jadi kalau rugi akan saling menyalahkan. Dan bila untung sangat besar salah satu pihak ingin mendapatkan lebih banyak atau pemilik harta atau investor ingin mengelolanya saja sendiri. Nah bukti otentik berupa perjanjian kerja, baik tugas, wewengan maupun tanggung jawab – termasuk bagi hasilnya inilah yang akan jadi rujukan apabila terjadi hal demikian.
Demikian penjelasan saya semoga bermanfaat. Dapatkan 10 Modul Entrepreneur dan 15 CD Entrepreneur dengan memberikan sumbangan untuk Pesantren AYO MANDIRI seikhlasnya disini http://valentinodinsi.com/gratis/
Valentino Dinsi
(Spiritual Entrepreneur beralamat di www.ayomandiri.org, www.valentinodinsi.com dan www.bisnis2121.com serta www.mandiri4sukses.com