Assalamualaikum, wr wb,
Alhamdulillah saya telah memiliki sebidang tanah ukuran 7×22 meter dengan legalitas baru tahap AJB yang berlokasi di Kota Serang. Saya berniat untuk membangun kontrakan (rumah petak) yang menurut perhitungan saya bisa untuk 4 unit kontrakan. Pendapatan yang akan diperoleh bila harga sewa kontrakan per bulan rata-rata Rp. 400.000,- (nett) adalah 4 x Rp.400.000,- = Rp.1.600.000,- (skala optimis) dan 3 x Rp.400.000,- = Rp.1.200.000,- (skala pesimis).
Masalah yang saya hadapi adalah modal pembangunan yang memerlukan dana sekitar Rp. 70 juta s/d Rp. 80 juta, dimana saya hanya sanggup menyediakan sekitar 20% nya saja dari total dana tersebut.
Pertanyaan saya:
- Apabila saya mengajukan pinjaman ke Bank, apakah nilai investasi dan potensi pendapatan yang saya uraikan secara singkat di atas cukup Bankable?
- Selain mengajukan pinjaman ke pihak Bank, apakah ada pihak lain yang menyediakan pinjaman skala usaha kecil yang seperti saya akan lakukan?
Demikian saya sampaikan, terimakasih atas berkenannya untuk menjawab hal di atas yang saya tanyakan.
Wassalamualaikum wr wb.
Wa’alaikumussalam Wr.Wb.
Ibu Endang yang dirahmati Allah ada beberapa aturan yang ditetapkan perbankan maupun lembaga keuangan apabila seseorang ingin mengajukan pinjaman:
Pertama peminjam adalah nasabah dan memiliki penghasilan tetap. Kedua memiliki kemampuan untuk mengembalikan cicilan dari gaji atau dari penghasilan usahanya. Ketiga ada jaminan atas dana yang dipinjam ke bank apakah berupa sertivikat, atau BPKB.
Nah dalam kasus yang ibu alami saya mengasumsikan ibu memiliki pekerjaan dan penghasilan. Bagaimana caranya agar ibu bisa mendapatkan pinjaman dari bank? Pertama bukalah tabungan di bank tersebut dan usahakan cashflownya lancar (jangan dibuat-buat atau di rekayasa…haram ini)
Kemudian buatlah rancangan gambar atau design bangunan rumah kontrakan yang akan ibu bangun. Selanjutnya carilah calon penyewa dan tawarkan harga lebih murah kepada mereka, katakan kalau bayar bulananan Rp.400.000 tapi kalau sewa setahun dicount satu bulan. Buat perjanjian tertulis dengan keempat penyewa bahwa kalau bangunan jadi mereka akan langsung sewa satu tahun.
Dengan cara seperti ini ibu sudah memiliki kepastian dan secara tertulis bahwa selama satu tahun kontrakan tersebut akan terisi penuh.
Selanjutnya dengan proposal yang sudah ibu siapkan dilengkapi dengan surat tanda siap menyewa dari calon penyewa ibu bisa mengajukan kredit ke bank dengan menunjukkan bukuti2 tersebut dan bukti rekening ibu di bank tersebut berupa dana standby 20% di rekening. Insya Allah pihak bank akan melihat keseriusan dan kesungguhan ibu dalam bentuk tertulis dan dokumen serta standby money, rasanya menjadi kredit plus bagi pengambil keputusan kredit di bank.
Selain kredit micro dibank ibu juga bisa mengajukan kredit tanpa agunan ke bank yang biassanya besarnya tidak terlalu besar yaitu 5 kali gaji atau penghasilan tetap ibu. Meskipun begitu ibu juga bisa mengajukan pinjaman ke lembaga non bank seperti pegadaian dengan menggadaikan sertivikat atau emas atau motor atau mobil. Namun jangan sekali-kali pergi ke rentenir yang menetapkan bunga setinggi langit meskipun dalam 1 jam dana cair. Atau ibu bisa mengajak seseorang untuk bekerjasama dengan memberikan bagi hasil sewa yang lebih besar apabila orang tersebut menyimpan uangnya di bank.
Demikian Penjelasan Saya, Semoga Bermanfaat. Belajar lagi lebih banyak tentang bisnis disini
Valentino Dinsi
(Spiritual Entrepreneur beralamat di www.valentinodinsi.com dan www.bisnis2121.com dan www.mandiri4sukses.com)