Pak, apabila kita membuat PT ke notaris, terus kita akan menambah kepemilikan saham, gimana cara pencatatan secara akuntansinya dan secara hukumnya? Bila kita mengajak masyarakat untuk membuat PT bagaimana caranya? Mohon pencerahan, dan minta contoh sertifikat berupa saham. Kalau bisa mah bikin pelatihannya. Jazakumullohu khoiron katsiro.
Saudara Wan yang dirahmati Allah
PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk badan hukum usaha. Kepemilikan saham pada PTharus lebih dari satu orang, bisa perorangan atau penyertaan saham oleh perusahaan. Pada saat mendirikan PT maka proporsi saham akan dibagi berdasarkan besar modal yang disetor oleh masing2 pemengang saham. Sebagai contoh modal disetor sebesar 1 Milliar dengan nilai saham 1 juta rupian perlembar. Katakan ada 2 pendirnya A dan B. Apabila A menyetor 700 juta dan B 300 juta secara otomatis di akte pendiriaan PTtersebut akan tercatat bahawa A memiliki 700 lembar saham dan B 300 lembar. Apabila terjadi penambahan modal, dilusi saham, split stock dan lain-lain maka proporsi kepemilikannya akan berubah dan harus dilakukan perubahan Akte di notaris tempat membuat PTawal.
Masyarakat tidak bisa diajak untuk membuat PT, sesuai namanya PT singkatan dari Perseroan Terbatas hanya terbatas pendirinya tidak bisa 1000 orang? Tapi masyarakat bisa membeli saham perusahaan yang sudah go public di bursa.
Demikian Penjelasan Saya, Semoga Bermanfaat. Belajar lagi lebih banyak tentang bisnis disini
Valentino Dinsi
(Spiritual Entrepreneur beralamat di www.ayomandiri.org, www.valentinodinsi.com dan www.bisnis2121.com serta www.mandiri4sukses.com