Assalamu’alaikum w. w.
Pak Ustadz, to the point saja. Koperasi saya menyediakan pinjaman bagi anggotanya, dengan bunga 10%. Misal si A pinjam, tetapi dari bunga 10% itu =5% akan dimasukkan ke las peminjam si A sebagai keuntungan dan 5% lagi dimasukkan ke kas koperasi sebagai laba koperasi. Laba koperasi digunakan untuk usaha operasi, yang tentunya laba hasil usaha koperasi akan diberikan ke anggota Koperasi. Yang boleh pinjam hanya anggota koperasi. Pinjaman seperti di atas, ribakah?
Atas Jawaban pak Ustadz, saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu’alaikum w.w.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pinjaman itu 100% riba dan termasuk akad yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada kaitannya dengan keuntungan koperasi yang akan dikembalikan kepada anggota, namun akad pinjam uang dengan keharusan pengembalian lebih dari yang dipinjam adalah riba. Meski tujuan tambahan itu untuk kas koperasi atau untuk keperluan seluruh anggota sendiri.
Sebab prinsip dasar tentang hukum uang menurut syariat Islam bahwa uang itu tidak boleh disewakan. Dan meminjamkan uang dengan kewajiban pengembalian pokoknya serta tambahanannya sama dengan penyewaan uang.
Dalam Islam yang boleh disewakan hanya barang atau jasa, tapi bukan uang atau alat tukar lainnya seperti emas dan perak.
Lalu adakah jalan keluar yang halal namu koperasi tetap bisa mendapatkan laba?
Selalu ada jalan yang halal asalkan kita mau melakukannya. Caranya dengan mengubah akadnya menjadi akad mudharabah atau murabahah yang dihalalkan dalam Islam. Bukan pinjaman berbunga seperti yang anda ceritakan.
Sebagai ilustrasi sederhana, katakanlah anda sebagai anggota koperasi butuh sepeda motor. Dari pada pinjam uang ke koperasi dengan bunga, lebih baik dibuat perjanjian bahwa koperasi membelikan motor untuk anda, lalu anda membayar secara angsuran kepada koperasi. Untuk jasa itu, koperasi berhak mendapatkan keuntungan dari penjualan motor. Kalau harga asli di showroom katakanlah 10 juta, maka koperasi membeli dan menjualnya kepada anda dengan harga lebih. Misalnya menjadi 12 juta namun boleh diangsur selama setahun.
Ini tentu akan menguntungkan kedua belah pihak. Anda dan koperasi tidak terkena haramnya riba, tetapi kebutuhan anda untuk punya motor bisa terpenuhi. Sementara koperasi pun akan diuntungkan karena mendapat margin tertentu atas jasa menjual motor kepada anggotanya.
Lalu kemudian anda akan bertanya, bagaimana seandainya yang dibutuhkan bukan motor tapi untuk keperluan bayar uang sekolah, berobatdan kebutuhan yang primer lainnya?
Saran kami kepada koperasi untuk membedakan antara kebutuhan yang bersifat mendasar dengan yang bersifat umum. Untuk kebutuhan mendasar seperti biaya sekolah, berobat dan sejenisnya, sebaiknya koperasi tidak mengambil keuntungan dari peminjaman uang kepada anggotanya. Itulah fungsi koperasi, memberi bantuan kepada yang memang sangat membutuhkan tanpa harus menzaliminya.
Sedangkan untuk modal kerja atau kebutuhan pengadaan barang kebutuhan seperti kendaraan, membangun rumah dan sejenisnya, barulah koperasi menerapkan sistem bagi hasil sesuai syariat Islam.
Jadi ada bantuan yang bersifat profit dan ada juga yang bersifat sosial.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.