Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya ingin menanyakan kejelasan hukumnya secara syariah bila kita menemukan barang/uang di suatu tempat. Sedangkan barang/uang tersebut sulit untuk kita ketahui siapa pemiliknya. Saya mendengar dari seorang Ustadz bahwa haram hukumnya bila kita mengambil barang/uang tersebut. Bolehkah bila barang/uang tersebut kita ambil tetapi disalurkan kepada Yayasan Anak Yatim atau lainnya, karena kalau tidak kita manfaatkan akan diambil oleh orang lain yang mungkin akan digunakan untuk perbuatan yang tidak baik.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menyerahkan uang temuan kepada yatim piatu bukan solusi yang benar. Sebab biar bagaimana pun, pasti ada seseorang yang sedang kesusuhan gara-gara kehilangan uang.
Yang benar justru bagaimana cara kita bisa mengembalikan uang itu kepada yang empunya. Atau minimal mengamankannya dengan cara menyerahkannya kepada yang berwajib.
Di masa Rasulullah SAW, seorang yang menemukan barang hilang di tengah jalan misalnya, harus mengumumkannya di pintu-pintu masjid kepada khalayak. Tujuannya agar pemiliknya bisa mendapatkan kembali barangnya yang hilang tercecer. Hal itu berdasarkan perintah Rasulullah SAW
وَعَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ? فَقَالَ, " اِعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا, ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً, فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنُكَ بِهَا"
Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani berata bahwa seseorang datang kepada nabi menanyakan tentang barang temuan (luqathah). Beliau menjawab, "Umumkan ciri kantungnya, kemudian umumkanlah selama masa waktu setahun. Kalau pemiliknya datang, berikanlah. Kalau tidak maka terserah kamu." (HR Bukhari dan Muslim)
Namun para ulama berbeda pendapat tentang sikap yang seharusnya dilakukan manakala kita tiba-tiba mengetahui ada barang yang tercecer. Apakah kita harus mengambilnya untuk mengembalikannya, ataukah kita biarkan saja. Beberapa ulama mazhab telah memberikan pendapat mereka masing-masing, sebagai berikut:
a. Al-Hanafiyah mengatakan disunnahkan untuk menyimpannya barang itu bilang barang itu diyakini akan aman bila di tangan anda untuk nantinya diserahkan kepada pemiliknya. Tapi bila tidak akan aman, maka sebaiknya tidak diambil. Sedangkan bila mengambilnya dengan niat untuk dimiliki sendiri, maka hukumnya haram.
b. Al-Malikiyah mengatakan bila seseorang tahu bahwa dirinya suka berkhianat atas harta orang yang ada padanya, maka haram baginya untuk menyimpannya.
c. Asy-Syafi`iyyah berkata bahwa bila dirinya adalah orang yang amanah, maka disunnahkan untuk menyimpannya untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena dengan menyimpannya berarti ikut menjaganya dari kehilangan.
d. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal ra. mengatakan bahwa yang utama adalah meninggalkan harta itu dan tidak menyimpannya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.