Eramuslim – Islam tidak membatasi berapa persentase keuntungan yang boleh diambil penjual dengan satu catatan.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Islam membolehkan seorang penjual mengambil laba sekalipun mencapai 100 persen dari modal atau bahkan lebih, dengan syarat tidak ada ghisysy atau penipuan harga maupun barang. Seperti dalam kasus Urwah al-Bariqi RA.
عَنْ عُرْوَةَ بْنَ أَبِي الْجَعْدِ الْبَارِقِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ شَاةً فَاشْتَرَى له به شَاتَيْنِ، فَبَاعَ إحْدَاهُما بدِينَارٍ، وجَاءَهُ بدِينَارٍ وشَاةٍ، فَدَعَا له بالبَرَكَةِ في بَيْعِهِ، وكانَ لَوِ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ
Rasulullah SAW memberikan uang satu dinar kepada Urwah agar ia membelikan seekor kambing untuk Nabi Muhammad SAW. Maka, Urwah mendatangi para pedagang yang membawa kambing untuk dijual di pasar.
Ia menawarnya dan mendapatkan dua ekor kambing dengan uang satu dinar. Dalam perjalanan menuju Rasulullah, ada seseorang yang menawar seekor kambing seharga satu dinar maka ia pun menjualnya. Lalu ia memberikan kepada Nabi SAW satu dinar dan seekor kambing.