Assalamu ‘alaikum wr. Wb
Pak Ustad yth.
Saudara saya memiliki sebuah usaha konveksi. Ketika dia kekurangan modal usaha dia datang kepada saya meminta agar saya ikut menanam modal pada usahanya.
Menurutnya dia memperoleh keuntungan 10% dari modal yang saya berikan dan keuntungan tersebut akan dibagi dua yaitu 5% untuk dia dan 5% untuk saya secara tetap dan akan dibagi setiap bulan.
Tadinya saya menawarkan bagi hasil tapi dia tidak mau dengan alasan repot mengurusnya.
Perlu ustadz ketahui bahwa saya pernah menarik modal saya ketika saya sedang memerlukan uang Ketika saya ada uang lagi maka kemudian saya tanam lagi modal kepada dia dan saya tambah lagi dan tambah lagi modal saya setiap ada rizki dan saya dapat menarik kembali seluruh modal saya secara utuh kapan saja.
Yang jadi pertanyaan saya adalah:
1. Apakah sistem bagi hasil seperti yang saya utarakan di atas termasuk ke dalam riba ataukah tidak?
2. Berapa% kah zakat yang harus saya keluarkan..?
Demikian pertanyaan dari saya atas jawabannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. Wb
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau menyimak apa yang anda sampaikan, kelihatannya tidak ada yang salah dalam transaksi itu. Dan sudah sesuai dengan kaidah bagi hasil. Di mana anda menanamkan modal uang kepada teman anda, lalu dari uang yang anda investasikan itu, teman anda mendapatkan untung sebesar 10%.
Maka harta yang 10% itu adalah hasil usaha. Dan hasil usaha inilah yang dibagi dua, masing-masing 5%. Dan itu adalah bagi hasil.
Akad seperti ini hukumnya halal dan tidak ada masalah dari segi hukum syariah Islam. Asalkan yang dibagi adalah hasil usahanya, bukan uang sewa atas investasi yang anda benamkan.
Jadi teman anda itu setiap bulan harus melaporkan neraca keuangan rugi laba. Angka-angka yang jelas harus dipresentasikan kepada anda dan anda tahu persis, berapa keuntungan (revinue) dari uang investasi anda.
Kita ambil ilustrasi sederhana, misalnya anda membenamkan uang sebesar 100 juta kepada teman anda itu. Lalu dalam jangka waktu sebulan, dari uang itu digunakan untuk mengerjakan sebuah projek order. Setelah dikurangi dengan overhead, salary, pajak dan lainnya, maka uang itu menjadi 110 juta. Berarti ada keuntungan 10% dari investasi anda. Maka uang yang 10 juta ini dibagi dua, masing-masing mendapat 5 juta rupiah.
Bulan berikutnya, mungkin keuntungan usaha agak naik, sehingga uangnya menjadi 130 juta. Maka keuntungan usaha ini adalah 30 juta. Dan setelah dibagi dua, masing-masing menerima 15 juta sebagai bagi hasil untuk bulan itu.
Bulan berikutnya lagi, keuntungan menurun sehingga hanya didapat 102 juta, maka keuntungannya hanya 2 juta. Setelah dibagi hasil, masing-masing hanya mendapat 1 juta saja.
Inilah gambaran sebuah akad bagi hasil yang dihalalkan dalam agama Islam.
Sedangkan contoh yang diharamkan adalah bila setiap bulan, teman anda harus menyetor 5% dari uang yang anda investasikan dalam usahanya. Tidak peduli apakah usaha itu memberikan keuntungan kecil atau besar, yang pasti angka 5% dari nilai investasi itu anda terima.
Maka bentuk kesepakan seperti ini hukumnya haram, karena pada hakikatnya, anda sedang menyewakan uang 100 juta dengan harga sewa sebesar 5 juta perbulan. Ini adalah sebuah transaksi ribawi.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc