Begini pak, saya seorang pekerja proyek. Saya sering melihat dan menyaksikan teman saya membeli ‘barang’ dari pekerja lain, sedangkan ‘barang’ dari pekerja itu adalah kepunyaan proyek. Dan ‘barang’ tersebut kemudian dijual lagi kepada orang lain. Bagaimana itu hukumnya?
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Barang yang dijual oleh seorang pekerja proyek padahal barang itu milik proyek tentunya bukan miliknya. Pekerja proyek adalah orang yang diamanahi untuk mengerjakan proyek, bukan untuk menjual aset dan bahan-bahan yang ada di proyek itu.
Tentu saja bila demikian maka hal itu termasuk menjual barang yang bukan miliknya. Bisa dikategorikan dengan mencuri, kalau dilihat dari sisi si pekerja proyek. Dan pencurian adalah sebuah dosa yang diancam dengan siksa yang pedih di neraka.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 188)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS An-Nisa’: 29)
Sedangkan bila dilihat hukumdan syarat jual beli, maka jual beli itu pun tidak sah. Mengapa?
Karena di antara syarat jual beli itu adalah barang yang dijual memang benar-benar milik si penjual, bukan barang orang lain yang diambilnya diam-diam secara zhalim. Oleh karena itu, maka jual beli itu menjadi tidak sah hukumnya.
وَعَنْ عَمْرِوِ بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ, وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ, وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِمُ
Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dan dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal jual beli salaf, jual beli dengan dua syarat dalam akad, keuntungan dari sesuatu yang tidak dijamin dan jual beli barang yang bukan milikmu." (HR Khamsah dan At-Tirmizy, Ibnu Khuzaemah serta Al-Hakimmenshahihkannya)
Si pembeli bila mengetahui bahwa barang yang dibelinya itu barang curian, harus mengembalikannya lagi kepada penjualnya. Dan dia berhak atas uangnya.
Untuk sekedar diketahui, paling tidak ada 5 syarat yang terpenuhi dalam akad jual beli terkait dengan barang.
- Barang itu suci, bukan benda najis
- Barang itu dimiliki oleh penjualnya, meski penjual boleh meminta jasa perantara atau pegawai untuk menjualkannya
- Barang itu jelas ukurannya serta deskripsinya, bukan sesuatu yang majhul.
- Barang itu bisa diserahkan, baik wujudnya atau pun formalitasnya dan legalitasnya.
- Barang itu punya manfaat buat manusia dan tidak memberikan madharat.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.