Assalamualaikum
Sebagai dokter kita sering harus memutuskan obat yang harus di berikan kepada pasien, ribuan jenisnya. Secara umum dibagi jadi obat generik dan obat paten.
Obat generik umumnya lebih murah dari paten. Kandungannya sama namun bahan pembawanya dapat berbeda. Khasiatnya dapat sama, namun kualitasnya dapat berbeda dengan obat paten, sepertikemampuan penyerapan obat dan lainnya.
Obat paten umumnya lebih mahal, karena ada dana promosi dan marketing untuk dokter, selain dana pokok pembuatan obat tersebut.
Setiap dokter yang meresepkan obat tersebut umumnya diberi uang dari perusahaan farmasi dari dana promosi.
Ustadz, bagaimana hukum uang yang didapat dokter dari dana marketing pabrik obat?
Asalamu ‘alaikum waramatullahi wabarakatuh,
Kami tidak tahu apakah ada kode etik tersendiri dalam dunia kedokteran tentang hal itu atau tidak. Tetapi kalau dilihat dari segi hukum fiqih jual beli, pada dasarnya tidak ada larangan bagi seorang dokter untuk sekaligus juga berjualan obat. Atau mengambil keuntungan dari resep yang dibuatnya.
Selama -tentu saja- tidak sampai mengada-ada dan menipu pasien. Jangan mentang-mentang pasiennya orang kaya tapi awam dalam masalah medis, diberi resep untuk membeli obat tertentu yang harganya mahal, padahal sebenarnya pasien itu sama sekali tidak butuh. Di balik itu, si dokter sudah ‘cincay‘ dengan perusahaan farmasi tertentu dan mendapat uang komisi.
Yang begini ini tentu saja haram, karena ada unsur penipuannya dengan memanfaatkan keawaman pasein. Lalu pasien dijadikan sapi perah yang harus ikhlas ketika diambil susunya.
Tapi kalau obat itu secara ilmiyah terbukti bisa menyembuhkan, dan resep itu memang harus ditebus, sebaiknya dokter memberikan dahulu penjelasan secara rinci. Dan juga alangkah baiknya kalau pasien diberi pilihan, apakah mau obat generik atau mau yang paten. Sambil diberitahukan juga apa kelebihan dan kekurangan masing-masing obat.
Dan tidak salah kalau seandainya seorang dokter lebih menyarankan merek obat tertentu, karena mungkin akan mendapat komisi atau semacam fee dari perusahaan obat tertentu, yang penting jangan menipu dan jangan menjual obat yang sekiranya tidak diperlukan oleh pasien.
Sedikit berpromosi tentu tidak haram, asalkan tidak bohong dan tidak menipu. Itu saja barangkali sebagai bekal dasar. Tentunya kode etik kedokteran akan membahas lebih tuntas masalah ini.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum waramatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc