Bapak Ustadz yth.
Bagaimana hukumnya sebagai pegawai perbankan konvensional yang telah saya geluti selama +/- 10 tahun dan saya sangat tergantung dengan penghasilan di sini untuk nafkah keluarga. Saya bekerja pada bidang transfer dan pembayaran (payment point), tidak berhubungan dengan dana dan kredit (riba). Mohon petunjuk lebih lanjut
Wassalam,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah riba pada bank konvensional sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.:
Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya.`(HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam. Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahap dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa.
Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar. Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagaisarana yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam.
Sebagai contoh perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis. Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang non muslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.
Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada di antaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan dan sebagainya. Bahkan boleh dibilang sebenarnya tidak terlalu banyaktransaksiyang termasuk haram.
Oleh karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut –meskipun hatinya tidak rela– dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan kepada Allah beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya.
Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan. (HR Bukhari)
Selain itu para fuqaha sering mengenalkan kita istilah darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan Anda menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT:
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.`(QS Al-Baqarah: 173)
Dalil ini memberikan syarat darurat untuk membolehkan seseorang memakan harta yang haram. Dan hal darurat itu harus disesuaikan dengan kadarnya.
Bila Anda punya kesempatan besar untuk mendapatkan job lain yang lebih bersih dan halal, tentu sebaiknya anda segera pindah. Namun bila anda tidak terlalu mudah untuk mendapatkan job lain, janganlah berhenti dulu. Sebab anak istri anda di rumah wajib diberikan nafkah oleh kepala keluarga. Kalau anda berhenti kerja begitu saja, sambil mengabaikan nafkah anak istri, tentu anda jauh lebih berdosa. Jadi sementara ini tetaplah dulu bekerja di sana, sambil mencari dan menunggu kesempatan untuk berhenti.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.