Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya mau bertanya apakah menggunakan kartu kredit itu haram hukumnya? Saya menggunakan kartu kredit untuk kepraktisan, karena semua tagihan di-collect oleh kartu kredit yang bersangkutan (mis. telp, listrik, pulsa hp), sehingga saya bayar hanya ke satu account (kartu kredit) dan saya selalu membayar semua tagihan tepat waktu, tidak dicicil.
Saya pernah mendengar di salah satu pengajian bahwa menggunakan kartu kredit itu tetap haram walaupun kita tidak membayar semua tagihan/tidak berhutang, karena di dalam sistem kartu kredit tersebut terdapat unsur riba, bagaimana menurut pendapat ustadz?
Terima kasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di zaman ini, uang plastik sudah menjadi trend tersendiri. Selain masalah gengsi, berbelanja dengan menggunakan kartu kredit memberikan banyak kelebihan. Di antaranya:
Pertama, masalah keamanan.
Seseorang tidak perlu membaya uang tunai/ cash ke mana-mana. Cukup membawa sebuah kartu kredit dan biasanya kartu itu bisa diterima di manapun di belahan dunia ini. Seseorang tidak perlu merasa khawatir untuk kecopetan, kecurian atau kehilangan uang tunainya. Bahkan bila kartu kredit ini hilang, seseorang cukup menghubungi penerbit kartu itu dan dalam hitungan detik kartu tersebut akan diblokir.
Kedua, masalah kepraktisan.
Membawa uang tunai apalagi dalam jumlah yang besar tentu sangat tidak praktis. Dengan kartu kredit seseorang bisa membawa uang dalam jumlah besar hanya dalam sebuah kartu. Ketiga, masalah akses. Beberapa toko dan perusahaan tertentu hanya menerima pembayaran melalui kartu kredit. Misalnya toko online di internet yang sangat mengandalkan pembayaran dengan kartu kredit. Kita tidak bisa membeli sebuah produk di amazon.com dengan mengirim wessel pos.
Namun tidak berarti kartu kredit itu bisa sukses di setiap tempat. Untuk keperluan belanja kecil dan harian, penggunaan kartu kredit tidak banyak berguna. Untuk jajan bakso di ujung gang, masih sangat dibutuhkan uang tunai. Tukang bakso tidak menerima American Visa dan sejenisnya.
Selain itu dengan maraknya kasus carding atau pemalsuan kartu kredit di internet terutama dari Indonesia, sampai-sampai transaksi online bila pemesannya dari Indonesia tidak akan dilayani.
Pada dasarnya, prinsip kartu kredit ini memberikan uang pinjaman kepada pemegang kartu untuk berbelanja di tempat-tempat yang menerima kartu tersebut. Setiap kali seseorang berbelanja, maka pihak penerbit kartu memberi pinjaman uang untuk membayar harga belanjaan.
Untuk itu seseorang akan dikenakan biaya beberapa persen dari uang yang dipinjamnya yang menjadi keuntungan pihak penerbit kartu kredit. Biasanya uang pinjaman itu bila segera dilunasi dan belum jatuh tempo tidak atau belum lagi dikenakan bunga, yaitu selama masa waktu tertentu misalnya satu bulan dari tanggal pembelian.
Tapi bila telah lewat satu bulan itu dan tidak dilunasi, maka akan dikenakan bunga atas pinjaman tersebut yang besarnya bervariasi antara masing-masing perusahaan. Jadi bila dilihat secara syariah, kartu kredit itu mengandung dua hal. Pertama, pinjaman tanpa bunga yaitu bila dilunasi sebelum jatuh tempo. Kedua, pinjaman dengan bunga yaitu bila dilunasi setelah jatuh tempo.
Bila seseorang bisa menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi kedua, maka menggunakan kartu kredit untuk berbelanja adalah halal hukumnya. Tapi bila sampai jatuh pada opsi kedua, maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan praktek riba yang diharamkan oleh Allah SWT.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.