Assalamualaikum wr. wb.
Ustadz, saya adalah seorang marketing di sebuah penerbit buku. Saya sering mendapatkan masalah ketika menawarkan buku ke sekolah bahwa buku yang saya tawarkan akan mau dibeli oleh sekolah jika saya mau memberikan komisi khusus di luar diskon yang saya berikan untuk individu tertentu. Jika tidak maka transaksi akan dibatalkan. Bagaimana hukumnya menurut Islam karena komisi khusus itu untuk kepentingan individu? Dan bagaimana hukumnya bagi saya sebagai penjual jika menerima tawaran tersebut. Terima kasih.
Wassalamualikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dari segi transaksi, masalah yang anda katakan itu sebenarnya bukan hal yang dilarang secara baku. Tetapi lebih kepada masalah menjaga amanah dan pelanggaran prosedur.
Maksudnya, keharusan seorang pedagang untuk membayar biaya tertentu kepada pihak lain untuk boleh berjualan di suatu tempat, adalah hal yang memang dibenarkan. Bukankah setiap produsen wajib menyetor pajak kepada negara atas setiap barang jualannya?
Dalam contoh lainnya, ketika pedagang di pasar diwajibkan membayar sejumlah uang tertentu, baik resmi atau tidak resmi kepada pihak-pihak tertentu, maka bukan salah para pedagang. Yang salah adalah pihak-pihak yang menarik pungutan tidak resmi itu untuk kepentingan yang tidak jelas. Misalnya para preman atau jagoan yang menguasai wilayah itu.
Dilihat dari kacamata pedangan, apa yang mereka berikan sebagai ‘pajak’ itu bukan hal yang terlarang. Bahkan mereka sudah memasukkan semua biaya itu dalam harga jual mereka. Maka dalam hal ini, kita tidak bisa menyalahkan begitu saja para pedagangnya.
Yang perlu dibenahi seharusnya adalah pihak-pihak yang menarik ‘pajak’ itu. Misalnya, apakah ‘pajak’ itu bersifat resmi ataukah merupakan pungutan liar? Ini perlu dipertegas agar lebih jelas masalahanya. Lalu ke mana larinya pungutan liar itu? Adakah dikoordinasikan oleh ‘mafia’ tertentu atau lebih merupakan pekerjaan individu?
Kalau dalam kasus seorang kepala sekolah yang meminta ‘pajak’ buat penerbit buku di atas, hukumnya dikembalikan kepada hak dan wewenang seorang kepala sekolah. Adakah peraturan atau ketetapan yang melarang hal itu? Adakah konvensi yang membolehkannya dan berlaku di sekolah tersebut?
Kalau secara peraturan dan konvensi memang tidak menjadi masalah, maka tindakan kepala sekolah itu tidak bisa disalahkan. Sebaliknya, kalau sudah ada larangan, namun diam-diam kepala sekolah melakukannya, maka jelaslah dalam hal ini kepada sekolah telah menyalahi aturan. Maka pada saat itu barulah bisa dikatakan bahwa harta itu haram dimakannya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.