Jual Beli Anjing, Bolehkah?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak Ustaz, saya mewakili salah seorang teman yang sangat penasaran mengenai halal haramnya uang yang didapat dari hasil jual beli anjing.

Yang ingin saya tanyakan, apakah ada ayat Al-Quran/Hadits yang menyatakan bahwa uang yang didapat dari hasil jual beli anjing merupakan uang haram, taz? Karena seperti yang saya dan teman saya ketahui anjing merupakan hewan yang diharamkan untuk dimakan ataupun apabila kita terkena air liurnya, maka harus secepatnya bersuci. Tetapi apabila diperjualbelikan apakah kegiatan yang dilakukan tersebut juga termasuk kegiatan yang diharamkan oleh Allah SWT?

Sangat berterimakasih sekali apabila pak Ustaz bersedia membantu kami dalam hal ini.

Wassalamualaikum,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Keharaman jual beli anjing tidak secara langsung disebutkan di dalam nash syariah, baik di dalam Al-Quran maupun di dalam hadits nabawi. Tetapi keharamannya ditetapkan berdasarkan kenajisannya, yang ternyata memang ada sedikit khilaf dalam ijtihad para ulama, setelah melihat berbagai macam dalil dan logika fiqih.

Kita memang punya hadits shahih yang secara tegas menyebutkan najisnya air liur anjing, di mana para ulama sepakat menerima hadits ini.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya wadah kalian yang diminum oleh anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah." (HR Muslim dan Tirmizi)

Namun ketika membahas apakah hanya air liurnya saja yang najis ataukah seluruh tubuh anjing termasuk najis, para ulama berbeda pendapat.

Mazhab Maliki mengatakan tidak ada dalil yang secara sharih menyebutkan najisnya tubuh anjing, kecuali hanya air liurnya saja berdasarkan hadits ini.

Namun sebaliknya, logika yang dikembangkan mazhab Asy-Syafi’i sedikit berbeda. Memang benar hadits ini hanya menyebutkan kenajisan air liur saja. Namun logika kita akan mengatakan bahwa air liur itu bila bercampur dengan benda lain, pastilah benda lain itu ikut najis juga. Dan air liur itu sumbernya dari perut, maka benda apapun yang berasal dari perut seharusnya najis juga. Maka seharusnya bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi tubuh anjing termasuk daging, tulang, darah, kulit, bulu dan keringat, semuanya tumbuh dari makanan yang tempatnya di perut. Maka hukumnya najis.

Sampai di sini kita tahu bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kenajisan tubuh anjing.

Kemudian kalau kita kaitkan dengan keharaman jual beli anjing, para ulama mensyaratkan kesucian barang yang diperjual-belikan. Artinya, jual beli itu harus berupa barang yang tidak najis. Kalau suatu barang hukumnya najis, maka tidak boleh diperjual-belikan.

Dan sebagaimana kita tahu bahwa jual beli darah, khamar, bangkai, babi dan semua benda najis hukumnya haram. Karena anjing dianggap juga hewan najis oleh mazhab ini, maka hukum memperjual-belikannya ikut jadi haram juga. Demikian sekilas logika atau ijtihad para ulama ketika mengharamkan jual beli anjing.

Sebaliknya, buat para ulama yang tidak menganggap semua tubuh anjing itu najis, maka jual beli anjing halal-halal saja.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.