Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ustadz, A ingin berinvestasi pada usaha yang dilakukan oleh B, namun A tidak ingin dalam bentuk uang tapi dalam bentuk emas. Lalu emas tersebut diuangkan oleh B. Lalu A dan B bersepakat untuk membagikan keuntungan setiap bulan atas usaha yang B lakukan.
Apakah investasi yang dilakukan oleh A adalah halal? karena A berfikir jika ia berinvestasi dalam bentuk uang, maka akan terkena kemerosotan nilai tukar uang (rupiah) pada saat pengembalian di akhir periode investasi.
Jazakumullah atas jawabannya.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam syariat Islam, berinvestasi itu dibenarkan bahkan telah secara langsung telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW bersama calon isteri beliau, Khajidah ra. sebelum mereka menikah. Sistem yang mereka lakukan adalah kerjasama bagi hasil, di mana Khadijah ra. berinvestasi dana ke dalam bisnis Nabi Muhammad SAW.
Perjalanan bisnis beliau ke Syam ditemani oleh Maisarah itu kemudian mendapat keuntungan besar. Dan keuntungan inilah yang kemudian dibagi dua antara investor dan pengelola.
Dari pelajaran ini, kita mendapatkan pelajaran berharga, bahwa investas yang dibenarkan hanyalah investasi dengan sistem bagi hasil. Di dalam Islam tidak dikenal pemberian bunga atas harta yang diinvestasikan. Yang ada hanyalah bagi hasil atas keuntungan.
Adapun jenis harta yang diinvestasikan, boleh berbentuk apa saja. Bisa uang tunai atau emas sebagai alat tukar, atau bisa juga dalam bentuk asset tertentu, seperti rumah, tanah, kendaraan, toko dan sejenisnya.
Yang menjadi pembeda antara halal haramnya adalah dalam masalah pemberian hasil kepada investor. Kalau diambilkan berdasarkan prosentase nilai harta yang diinvestasikan, maka hukumnya riba yang haram. Tetapi kalau diambilkan dari keuntungan usaha, hukumnya halal.
Contoh yang haram misalnya anda berinvestasi emas 100 gram kepada sebuah usaha milik teman. Lalu anda berdua menyepakati bahwa teman anda itu harus memberikan 10 gram pertahun, di luar emas yang 100 gram itu.
Sedangkan contoh yang halal adalah anda berinvestasi 100 gram, lalu kalau usaha teman anda itu mendapatkan keuntungan senilai 50 gram, maka keuntungan itu dibagi dua masing-masing 50%, atau boleh juga 40% dan 60% atau lainnya. Kalau masing-masing 50%, maka 25 gram untuk anda dan 25 gram sisanya untuk teman anda. Angka 25 gram ini boleh dinaikkan atau diturunkan sesuai dengan posisi tawar masing-masing pihak.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.