Assalamu’alaikum wr. wb.
Semoga ustadz Ahmad Sarwat senantiasa mendapat hidayah dari Allah SWT. Apabila seseorang memberi hutang kepada orang lain, namun pada saat akad hutang tersebut si pemberi hutang memberikan jumlah uang tertentu yang disesuaikan dengan harga emas pada waktu terjadinya hutang tersebut. Dengan alasan untuk menghindari merosotnya nilai tukar uang (terutama rupiah).
Sebagai contoh si A memberi pinjaman kepada si B sejumlah uang yang apabila dikurs dengan harga emas pada saat itu adalah 100 gram emas 24 karat, setelah jangka tempo tertentu sesuai kesepakatan si B diharuskan melunasi hutangnya dengan uang yang nilainya setara 100 gram emas 24 karat.
Apakah memberikan hutang uang dengan menganalogikan memberi hutang emas tersebut termasuk riba? Mohon penjelasannya.
Wassalamualaikum wr. wb.
Assalamu a’laikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau untuk menghindari merosotnya nilai mata uang, maka jalan yang paling aman adalah hindari pinjaman dengan mata uang tersebut. Gantilah dengan mata uang lain yang lebih stabil seperti dolar, Euro atau lainnya.
Boleh juga menggunakan emas. Maksudnya, benda yang dipinjamkan itu memang emas betulan, bukan uang senilai berat emas.
Maka dengan cara demikian transaksi itu aman, tidak terkena imbas kemerosotan nilai mata uang. Dan urusan pengembaliannya pun demikian juga. Artinya, pinjam emas kembali emas. Pinjam uang kembali uang. Pinjam dolar kembali dolar.
Sebab batasan syariah yang telah ditetapkan dalam urusan pinjaman alat tukar adalah tidak boleh ada kelebihan dalam pengembaliannya. Dan uang itu tidak boleh disewakan, berbeda dengan benda yang memang boleh disewakan.
Ketika seseorang meminjam uang 1 juta, maka ketika dikembalikan harus satu juta tanpa kelebihan satu rupiah pun. Walau mata uang mengalami penyusutan.
Sedangkan bila yang dipinjam berbentuk benda, bulan alat tukar menukar, dibolehkan dengan tambahan saat pengembaliannya. Akad itu dinamakan sewa menyewa. Misalnya anda meminjamkan motor untuk sehari, setelah itu motor itu dikembalikan dengan tambahan bensin penuh di tanki. Ini bukan pinjaman riba, tapi ini akad sewa menyewa yang halal. Sebenarnya motor itu bukan dipinjamkan tapi disewakan, di mana uang sewanya adalah bensin sepenuh tankinya.
Sedangkan dalam urusan pinjaman alat tukar seperti uang, tidak boleh ada kelebihan dalam pengembaliannya, sebab alat tukar tidak boleh disewakan.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS Al-Baqarah: 278)
Karena itulah maka dalam masalah pinjam meminjam uang dengan menggnakan mata uang yang rapuh seperti rupiah, kita harus ekstra hati-hati. Sebab kita terikat dengan haramnya riba nasi’ah di satu sisi, sementara di sisi lain kita bisa rugi karena kemerosotan nilai mata uang rupiah.
Solusinya adalah pindah ke mata uang lain atau langsung dalam bentuk emas. Tapi jangan dikurskan, melainkan harus berbentuk emas ketika diserahkan, juga harus berbentuk emas ketika dikembalikan. Dan emas termasuk benda yang tidak boleh disewakan. Sehingga pengembaliannya pun tidak boleh dengan kelebihan. Maka tidak boleh pinjam emas 100 gram, lalu dikembalikan menjadi 120 gram. Ini adalah transaksi ribawi yang diharamkan.
Kalau pinjam emas 100 gram, maka pengembaliannya harus emas 100 gram juga. Tanpa kelebihan. Ini adalah akad yang halal.
Wallah a’lam bishshawab, wassalamu a’laikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.