Hukum Berniaga di Dalam Masjid

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Semoga Allah terus-menerus memberikan karunia ilmu yang besar buat pak ustadz untuk mengajar dan membangun ummat ini. Pertanyaan saya kali ini adalah berkaitan hukum berniaga di dalam masjid, boleh atau tidak?

Setahu saya ada sebuah hadith yang menyebut tentang hal ini:

Abdullah bin Amru al-Ass berkata bahawa Nabi s. A. W. Melarang jual beli di dalam masjid. (Mafhum hadith riwayat Tirmizi).

Tetapi beberapa kali sewaktu qiamullail di masjid dekat universitas tempat saya belajar, ada di kalangan teman-teman saya sering membawa barang-barang jualan seperti makanan dan buku-buku lalu berjualan di dalam masjid.

Saya juga ada membuat kajian tentang arsitektur masjid di seluruh dunia dan saya dapati ada di antara masjid lama seperti Masjid Wazir Khan di Pakistan, yang dibina sewaktu Empayar Mughal, mempunyai ruangan toko-toko kecil di dalamnya untuk orang berniaga.

Saya jadi bingung kerana teman-teman saya bukan kalangan orang yang rendah ilmu agamanya dan saya kira tidak mungkin pemimpin Islam zaman dulu membangun toko-toko di dalam masjid itu sewenang-wenangnya dengan tidak mengkaji kebolehannya dari segi syariat.

Bagaimana pula hukumnya kalau kita mahu mempromosi barang-barang jualan kita di dalam masjid tetapi urusan jual beli dibuat di luar masjid. Contohnya seorang penceramah selesai ceramah di masjid mengajak orang untuk membeli kaset dan buku tulisannya yang ada di luar masjid, atau dengan melekat iklan-iklan di dinding atau papan notis dalam masjid. Boleh atau tidak?

Mohon penjelasan yang seksama dari pak ustadz dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadith baginda Rasulullah S. A. W.

Sekian, terima kasih

Wa’alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda sampaikan tentang larangan melakukan jual beli di dalam masjid memang ada dasarnya, yaitu sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال, "نهى رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ عن الشراء والبيع في المسجد أخرجه أحمد في مسنده وأبو داود

Dari Amru bin Sy’aib ra dari ayahnya dari kakeknya berkata, "Rasulullah SAW melarang berjual beli di dalam masjid." (HR Ahmad dalam Musnadnya dan Abu Daud)

Jumhur ulama selain Al-Hanafiyah mengatakan bahwa larangan untuk berjual beli di dalam masjid adalah larangan yang bersifat mutlak. Sehingga semua jenis jual beli, baik yang nilainya besar apalagi yang nilainya kecil, hukumnya haram. Baik jual beli itu bersifat darurat atau tidak.

Namun mazhab Al-Hanafiyah yang punya latar belakang khusus dalam masalah jual beli di dalam masjid. Mereka masih memberikan keluasan untuk terjadinya jual beli di dalam masjid, bila memang sangat diperlukan. Misalnya, sangat diperlukannya kitab-kitab yang diperlukan dalam kajian agama. Dan kitab itu bagian dari taklim yang memang bagian dari peran sebuah masjid sebagai pusat ilmu pengetahuan agama.

Namun mazhab inimembolehkan hal itu selama nilainya kecil. Sedangkan yang nilainya besar tidak dibolehkan oleh mereka. Maka jual beli kitab antara pihak percetakan dan distributornya lebih merupakan bisnis ketimbang kebutuhan darurat di dalam sebuah masjid. Sehingga hal itu termasuk dalamlarangan.

Wilayah ‘Suci’ dan ‘Sakral’ Masjid

Di sisi lain, larangan untuk berjual beli di dalam masjid sesunguhnya berlaku bila dilakukan di dalam wilayah ‘suci’ dan ‘sakral’ yang ada di dalam masjid. Di luar itu, meski masih merupakan asset masjid, namuntidak termasuk wilayah ‘suci’ dan ‘sakral’, sehingga hukum larangan itu tidak berlaku.

Misalnya halaman atau pelataran masjid, sesungguhnya kebanyakan pengurus masjid tidak mengikrarkannya sebagai wilayah suci dan sakral. Termasuk juga tempat wudhu, WC, toilet, gudang, atau tempat pembuangan sampah. Bahkan selasar (teras) masjid pun sering kali tidak termasuk wilayah yang dimaksud.

Lalu apa batasannya?

Batasannya sederahana saja, yaitu ikrar dari pengurus masjid. Entah apa istilah lainnya, DKM atau takmir. Intinya, penanggung jawab masjid adalah pihak yang bertanggungjawab sekaligus punya wewenang untuk menetapkan garis batasnya. Dan ketetapan dari takmir ini mungkin saja dikoreksi dan diperbaharui berdasarkan kebutuhan.

Salah satu contohnya adalah yang dilakukan oleh salah satu takmir masjid di bilangan pusat kota Jakarta. Karena kekurangan ruangan untuk sekolah, maka takmir masjid mengikrarkan bahwa lantai 3 masjid itu untuk ruang kelas dan sekolah. Padahal sebelumnya termasuk ruang shalat. Dengan demikian, murid yang sedang haidh tetap bisa masuk kelas, meski ruang kelasnya adalah lantai 3 gedung masjid. Semua ditentukan oleh ikrar dari pengurus masjid.

Demikian juga urusan jual beli di masjid, asalkan dilakukan di luar wilayah suci dan sakral, hukumnya tidak terkena larangan. Karena bukan termasuk ke dalam hadits yang dimaksud.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc