Assalamu’alaikum wr. Wb.
Langsung saja ya ustadz, bagaimankah sebenarnya hukum melakukan arisan yang biasanya pasti berbentuk uang menurut syariat Islam?
Sebab ada yang bilang tidak boleh karena kalau seseorang itu pas dikocok kebagian menang pertama kali jadinya seperti dibayarin oleh peserta lainnya, sementara untuk selanjutnya tidak ada jaminan bahwa yang sudah menang itu akan membayar secara konsisten untuk pemenang selanjutnya.
Demikian pertanyaan saya, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau sudah dipastikan tidak ada jaminan bahwa yang sudah menang itu akan membayar secara konsisten, memang hukumnya arisan yang semula halal akan berubah menjadi tidak lagi halal.
Hukumnya akan berubah menjadi haram, sebab telahterjadi unsur penipuan atau tindakan yang merugikan pihak lain. Dan semua transaksi yang mengandung penipuan atau dipastikan akan merugikan salah satu pihak adalah transaksi yang haram.
Padahal seharusnya sistem arisan yang biasa dilakukan di tengah masyarakat didasarkan pada kepercayaan sesama pengikut arisan, jauh dari unsur-unsur yang diharamkan. Umumnya kesepakatannya adalah bahwa tiap peserta arisan wajib ikut dan terus membayarsampai selesai putaran. Kapan pun dia menang.Tidak boleh berhenti di tengah jalan, meski sudah pindah. Paling tidak, boleh diteruskan oleh orang lain yang ditunjuk dan disepakati oleh semua pihak.
Secara umum, arisan ini dimanfaatkan untuk mengikat sesama peserta, mempererat hubungan silaturrahim, serta memastikan para peserta saling percaya dengan sesamanya. Walaupun terkadang ada juga yang memanfaatkan forum arisan untuk hal-hal lain yang kurang baik, misalnya untuk berghibah (bergunjing), pamer kekayaan, riya’, ngegosip dan lainnya.
Namun sesungguhnya hal yang negatif atau positif ini bisa dipisahkan dari hukum sistem arisannya sendiri. Di mana hukum sistem arisan berdiri sendiri dan yang lainnya berdiri sendiri.
Biasanya sistem arisan RT RW yang berlaku di tengah masyarakat adalah sistem yang telah dibenarkan syariat. Selama tidak ada hal-hal yang mengandung penipuan, pengkhianatan, dharar, gharar, jahalah atau riba. Hukumnya halal dan tetap akan halal selama tidak terjadi pelanggaran dan penyelewenangan. Dan hukumnya baru akan berubah menjadi haram manakala hal-hal tersebut di atas terjadi.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc