Halalkah Meminjam Uang di Bank untuk Kredit Rumah?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saat ini banyak sekali bank-bank menawarkan berbagai pinjaman termasuk salah satunya kredit untuk perumahan. Saya rasa pada awalnya merasa tertolong, tapi terkadang dalam hati kecil juga terasa tercekik dan menyesal pada saat melihat bahwa total pembayaran utang yang harus kita bayar bisa mencapai dua kali lipat.

Apakah hukumnya untuk orang yang sudah terlanjur berhutang? Apakah nasabah yang meminjam karena terjepit kebutuhan juga termasuk mengamalkan riba? Karena banyak orang juga berfikiran jika dengan sewa, dalam selama 10 tahun kita tidak akan mendapatkan apa-apa, tapi dengan mencicil sekalipun bunganya 100% kita akan dapat rumah.

Sekian dan terima kasih.

Wassalam,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kita diharamkan untuk terlibat dalam sebuah sistem transaksi ribawi yang diharamkan syariat, baik sebagai penjual atau pun sebagai pembeli. Baik sebagai pihak yang diuntungkan atau sebagai pihak yang dirugikan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ آكِلَ اَلرِّبَا, وَمُوكِلَهُ, وَكَاتِبَهُ, وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ, " هُمْ سَوَاءٌ " رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Jabir bin Abdillah berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makan, penulisnya dan dua orang saksinya. Dia berkata, "Mereka sama." (HR Muslim)

Mengapa mereka dianggap sama, karena tidak mungkin ada orang yang makan keuntungan dari riba (yang meminjamkan uang), kalau tidak ada yang memberi makan (yang meminjam dengan pengembalian plus bunga). Bahkan siapa pun yang terlibat, akan ikut dilaknat juga, termasuk yang mencatat bahkan yang sekedar jadi saksi.

Sebab semuanya punya andil masing-masing, di mana sebuah transaksi ribawi tidak mungkin berjalan tanpa jasa semua orang itu.

Kredit Rumah

Dahulu di masa tidak enak era orde lama dan awal orde baru, memang pemerintah melarang keberadaan bank syariah. Namun di akhir era orde baru, lalu di zaman sekarang ini, nyaris tidak ada alasan lagi buat kita untuk terus berdalih tidak adanya bank syariah.

Hari ini di setiap sudut jalan sudah ada bank syariah. Maka sudah bukan masanya lagi kita selalu terpaku dengan bank non syariah. Sejak tahun 1991, sudah berdiri bank syariah pertama di Indonesia. Dan sekarang, nyaris hampir semua bank sudah punya cabang atau divisi syariah.

Tidak ada alasan lagi bagi umat Islam kalau mau kredit rumah atau apa pun yang membutuhkan jasa bank, untuk setia pada bank konvensional. Itu masa lalu, biarlah berlalu. Sekarang zaman sudah maju, bank syariah ada di mana-mana, maka haram hukumnya kita masih saja berkutat dan terjebak dengan bank yang anti syariah.

Kecuali bila memang sudah terlanjur sebelumnya. Maka tugas kita adalah bagaimana keluar dari jerat-jerat riba itu. Upayakan sebisa mungkin untuk keluar dari jerat itu. Kalau tidak salah, beberapa bank syariah pun melayani over kredit dari bank konvensional. Silahkan datangi semua bank syariah terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.