Halal dan Barokah-kah Investasi Saya?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Afwan bila kalimat saya nanti banyak yang kurang pas. Saya memiliki hutang di suatu bank, yang mana pembayaran cicilan hutang itu saya bayar dengan pemotongan gaji tiap bulannya. Sebagian uang itu saya pergunakan untuk membiayai hidup rumah tangga saya yang masih terbilang baru (saya menikah bulan desember 2005), antara lain untuk biaya mengontrak rumah dan membeli beberapa perabotan rumah tangga. Sementara sisa uang pinjaman uang saya itu saya pergunakan untuk menanamkam modal (investasi) di suatu toko/usaha di bidang jual beli hp. Untuk investasi ini, saya mendapatkan bagi hasil sebesar 10% setiap bulannya yang saya terima dalam bentuk uang cash dan dalam waktu enam bulan modal saya kembali lagi dengan jumlah utuh sama dengan jumlah modal awal saya.

Pertanyaan saya, halal dan barokah-kah investasi saya tersebut? Kalau tidak, berhubung sudah terlanjur berjalan maka saya harus bersikap bagaimana? Jazakallah atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Halal tidaknya investasi anda itu tergantung dari sumber bagi hasil. Jika bagi hasilnya 10% dari keuntungan jual beli hp, maka hukumnya halal. Tetapi kalau yang anda sebut bagi hasil itu adalah 10% dari total uang yang anda investasikan, hukumnya haram.

Di mana letak bedanya?

Beda antara yang pertama dan yang kedua adalah bahwa yang pertama itu murni bagi hasil. Artinya uang yang dibagi kepada Anda itu diambilkan dari hasil keuntungan usaha tiap bulannya. Bila usaha itu menghasilkan keuntungan real yang besar, tentu saja nilai 10% yang anda terima itu menjadi besar. Sebaliknya, bila keuntungn untuk bulan tertentu sedang mengecil, bagian yang anda terima pun mengecil juga.

Sedangkan yang bentuk yang kedua pada hakikatnya adalah anda merentenkan (membungakan) uang kepada teman anda, walaupun anda sebut sebagai investasi bagi hasil. Padahal yang terjadi bukan membagi hasil keuntungan penjualan, melainkan teman anda pinjam uang kepada anda plus kewajban membayar bunga 10% tiap bulan dari nilai yang dipinjamnya.

Bentuk yang kedua ini adalah bentuk investasi haram yang hanya akan menurunkan laknat dari Allah SWT, karena sejak mula lahirnya agama langit di muka bumi, urusan begini sudah diharamkan secara total. Inilah yang 100% dikatakan riba, meski bunganya lunak, kecil, atau tidak mencekik.

Dalam tataran syariah Islam, keharaman bunga itu tidak lagi pada masalah penindasan atau cekik mencekik, melainkan ketikta sebuah transaksi sudah masuk dalam kategori riba yang haram, maka saat itu hukumnya haram dan terlaknat.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.