Assalamu`alaikum wr. Wb
Ustadz, di Jepang ini kita bisa memiliki kartu langganan kereta untuk satu rute tertentu (misalnya dari rumah ke kampus), untuk jangka waktu satu bulan dan bisa diperpanjang lagi. Di kartu tersebut tercantum nama pemilik. Yang ingin saya tanyakan bolehkah kartu tersebut dipakai oleh orang lain?
Jazakallah khair atas jawaban Ustad.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kami tidak mengatakan anda salah alamat, tetapi pertanyaan seperti ini lebih tepat dijawab oleh perusahaan kereta api yang anda tumpangi. Adakah perusahaan itu mengizinkan kartu berlangganan seorang anggota digunakan oleh orang lain dengan seizin pemilik kartu?
Kalau jawaban dari perusahaan itu boleh, maka silahkan saja. Sebab yang punya hak sudah membolehkannya. Anda boleh meminjamkan kartu berlangganan itu untuk siapa saja yang diizinkan oleh perusahaan kereta api.
Sebaliknya, bila perusahaan itu telah menetapkan bahwa tidak boleh kartu itu digunakan oleh selain pemilik yang namanya tertera di kartu itu, maka tentu saja hukumnya tidak boleh. Sebab yang punya kereta api tidak mengizinkan.
Hukum Islam sangat memperhatikan masalah hak milik, di mana seseorang dilarang mengambil hak milik orang lain tanpa seizin dari pemiliknya. Yang dimaksud dengan pemilik di sini adalah institusi atau jabatan yang memang dipercaya dan mendapat hak untuk mengizinkan, bukan oknum yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Seperti di negeri ini di mana perusahan kereta api di Jabotabek mengaku rugi 6 milyar sehari, padahal kereta itu tidak pernah sepi penumpung, bahkan sampai naik di atap. Tetapi kok setiap hari rugi, bagaimana logikanya?
Logikanya sederhana, banyak penumpang itu bukan berarti banyak yang bayar. Kalau pun bayar, belum tentu bayar secara benar. Sehingga pemasukannya selalu tidak sesuai dengan biaya operasional. Mentalitas seperti ini tidak terjadi di Jepang, sehingga sebaiknya anda pun juga tidak ikut-ikutan membawa budaya tidak Islami dari negeri kita ke Jepang. Cukup negara kita saja yang amburadul managemen perkereta-apiannya, jangan ditularkan ke negara lain.
Bahkan kalau perlu, budaya tertib dan membayar dari negeri lain, kita terapkan di negeri Indonesia tercinta ini. Toh, seseorang tidak akan jatuh miskin dan mati kelaparan hanya karena bayar karcis kereta api.
Maka sebaiknya anda konfirmasi ulang kepada pihak perusahaan kereta api, bolehkah hal itu? Kalau tidak boleh, maka be a good citizen dan be a good moslem.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc