Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz langsung saja ke inti masalahnya, bagaimana dengan penghasilan yang kita peroleh ketika kita bekerja pada kantor lembaga hukum sementara pendapatan yang diperoleh dari kantor tersebut didapat dari orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum dan menggunakan jasa kita untuk meringankan hukumannya atau untuk melakukan pembelaan atas dirinya ketika terjadi ketidakadilan hukum atau meminta jasa kita untuk menengahi suatu perkara, perceraian misalnya.
Dalam hal ini kita tidak menjadi pelaksana langsung tapi hanya menjadi bagian dari fungsi administratifnya saja. Mohon penjelasan dari ustadz, sebab saat ini saya sedang berupaya mencari pekerjaan yang sedapat mungkin menjadi berkah dari setiap yang saya hasilkan. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kantor lembaga hukum itu kerjanya bukan membalik kemungkaran seolah-olah menjadi kebaikan. Bukan membolak-balik kebenaran menjadi kebatilan atau sebaliknya. Kami kira anda lebih tahu hal itu.
Kantor lembaga hukum itu kerjanya membantu memberikan penjelasan atas hak-hak seseorang. Bila seseorang dituduh melakukan suatu kejahatan, maka lembaga ini memberikan masukan dalam bentuk pembelaan atas hal-hal yang dituduhkan. Intinya, agar seseorang tidak dipersalahkan atas sesuatu yang memang bukan kesalahannya.
Anggaplah memang seseorang telah terbukti melakukan kesalahan, maka fungsi lembaga ini adalah memastikan bahwa seseorang hanya boleh dihukum atas kesalahannya yang benar-benar dilakukannya, tidak ditambahi dengan hal-hal yang tidak pernah dilakukannya.
Karena itulah keberadaan lembaga hukum diakui oleh negara, lantaran diyakini fungsi dan perannya yang sangat signifikan. Yaitu memastikan bahwa seseorang tidak dijatuhi hukuman atas hal-hal yang bukan kesalahannya.
Praktek yang Diharamkan
Namun semua jenis pekerjaan semulia apapun, tentu ada celah-celah untuk terjerumusnya kita ke dalamnya. Khusus dalam masalah lembaga bantuan hukum ini, ada juga kemungkinan berlaku curang dan haram.
Misalnya menyogok hakim agar memutuskan perkara yang menguntungkan mereka. Inilah yang dikatakan sebagai risywah yang sering disebutkan di dalam banyak dalil syariah. Pembela ingin agar dia menang dalam perkara, lalu memberikan sejumlah upeti kepada hakim, sehingga keputusan hakim akan cenderung memenangkan perkaranya.
Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum. (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap. (HR Khamsah kecuali an-Nasa`i dan di shahihkan oleh at-Tirmidzi)
Rasulullah SAW melaknat penyuap, yang menerima suap dan perantaranya. (HR. Ahmad)
Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.