Nunun Nurbaeti, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, benar-benar manusia "sakti mondroguno", tak terjamah oleh apapun dan siapapun. Tetap bisa menikmati hidupnya di luar negeri, dan tetap aman.
Nunun tak pernah kawatir dengan hiruk-pikuk pemberitaaan dan usaha-usaha penangkapan terhadap dirinya. Buktinya sampai sekarang KPK tak dapat menemukan Nunun Nurbaeti. Sangat luar biasa.
Negara Republik Indonesia, memiliki 240 juta penduduk, memiliki pemerintahan di pimpin Presiden SBY, dan Presiden memiliki kewenangan yang diatur undang-undang , memiliki perangkat negara, seperti polisi, hakim, jaksa, tentara, intelijen, dan lembaga negara lainnya, diantaranya departemen luar negeri, departemen hukum dan perundang-undangan, imigrasi, dibayai APBN ratusan triliun rupiah, tetapi semuanya seperti lumpuh, dan tak ada satupun yang berguna, ketika menghadapi satu orang bernama : Nunun Nurbaiti.
Mengapa Nunun Nurbaiti tidak dapat dijamah oleh apapun dan siapapun? Padahal, paspor Nunun telah dicabut, tetapi isteri mantan Wakapolri Adang Dorodjatun, yang sekarang menjadi anggota Komisi III dari FPKS, tetap bebas melakukan perjalanan, dan bebas bepergian. Negara dan pemerintah tak mampu menangkapnya, dan hanya berpolemik di media massa.
Sementara itu, para anggota DPR yang merima suap (sogokan) dari Nunun Nurbaiti satu-satu sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), dan mereka sudah berada dibalik jeruji besi. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung 26 orang anggota DPR. Mereka yang sudah menerima sogokkan itu tokoh-tokoh partai yang berpengaruh di partainya.
Mereka orang-orang yang dulunya "terhormat", dan menentukan keputusan-keputusan penting, sekarang semuanya harus meringkuk di penjara. Merekalah dahulu yang menentukan nasib Miranda Gulton, dan kemudian terpilih sebagai Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia.
Dari kasus yang terungkap itu, sejatinya terpilihnya Miranda Gultom, hanyalah akal-akalan dan hasil dari permainan uang belaka, bukan karena kapasitas dan integritas yang menjadi pertimbangan memilih Miranda Gultom.
Dari kasus pemilih Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia, yang kemudian menyebabkan 26 anggota DPR, yang diduga menerima suap lebih dari Rp 30 miliar itu, semuanya sudah ditahan dan dipenjara, tetapi yang memberi suap Nunun Nurbaeti, tak tersentuh.
Peristiwa ini hanya pengecualian. Pengecualian dan aneh. Di seluruh jagad raya ini. Di mana orang-orang yang menerima suap sudah di vonis dan dijatuhi hukuman, sementara yang memberi suap Nunun Nurbaiti, tak dapat ditangkap dan diadili.
Adakah nantinya Nunun Nurbaiti itu akan diadili secara "in absensia’? Jika sampai Nunun Nurbaeti diadili "in absensia", maka ini benar-benar secara faktual bahwa negara, pemerintahan, termasuk Presiden SBY sudah lumpuh, tidak dapat melaksanakan amanat undang-undang. Pemerintahan yang dipimipn Presiden SBY, yang memiliki kewenangan, dan memiliki perangkat kekuasaan, tetapi tak mampu memenuhi adanya rasa keadilan, yang diinginkan rakyat.
Janji Presiden SBY yang ingin menegakkan keadilan, dan menegakkan hukum, hanyalah klise belaka. Penegakkan hukum hanya menjadi sebuah retorika politik. Tidak ada implementasinya. Penegakkan hukum yang ada hanyalah semacam janji-janji kosong. Dalam kontek kasus Nunun Nurbaiti, hukum dan keadilan telah diinjak-injak. Hukum dan keadilan hanyalah dijadikan keset, dan tidak dihargai.
Peristiwa yang berkaitan dengan pemilihan Dewan Gubernur Senior, yang melibatkan anggota DPR, dan Nunun Nurbaiti akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia, bila KPK gagal menghadirkan dan mengadili Nunun Nurbaiti.
Tentu yang sangat penting dan ingin diketahui publik, siapa yang memberikan uang untuk menyogok para anggota DPR dalam kaitannya pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom? Adakah uang itu milik Nunun Nurbaiti pribadi? Atau uang yang digunakan menyogok para anggota DPR dari pihak lain?
Semuanya masih menjadi gelap dan penuh dengan teka-teki. Karena sampai hari ini KPK belum berhasil memulangkan Nunun Nurbaiti. Wallahu’alam.