Sampai terakhir dua fraksi PDIP dan PDS (Kristen) tetap menolak RUU Pornografi disyahkan menjadi undang-undang. PDIP dan PDS dengan tegas menolak seluruh materi RUU Pornografi. Kedua fraksi itu tak melihat ada urgensinya disyahkannya RUU Pornografi. Pemerintah tak berhak membuat undang-undang yang dapat membatasi kebebasan dan hak asasi. Karena, berekspresi bagian hak asasi yang wajib dilindungi pemerintah.
Padahal, sudah banyak yang merasa terancam dengan adanya berbagai bentuk pornografi dan pornoaksi, yang bagaikan senjata ‘perusak’ bagi masa depan kemanusiaan. Gejala penyimpangan sosial di masyarakat sudah sangat luas, dan sangat parah. Akibat dari pornografi dan pornoaksi. Pornografi sudah menjadi industri. Pornografi sudah menjai ideologi. Bukan saja mempunyai nilai ekonomis, tapi porno sudah menjadi ideologi.
Porno juga sudah menjadi ‘agama’ baru di Indonesia, di mana aktivitas porno, tak boleh lagi dibatasi, seperti orang melakukan ibadah di masjid, gereja, dan pura. Terbukti dua partai politik, yang memiliki ideologi nasionalis dan agama (Kristen) dengan konsisten terus menolak adanya undang-undang yang dapat membatasi hak-hak dasar manusia.
Mereka mungkin lebih senang manusia atau rakyat Indonesia berperilaku seperti binatang, bebas melakukan apa saja, termasuk dalam hal-hal yang sangat dilarang, seperti sek bebas. Melakukan hubungan sek tanpa adanya ikatan apa-apa. Memperlihatkan auratnya secara bebas di depan umum, tanpa batas. Karena, hal itu merupakan kebebasan berekspresi yang tak boleh dilarang. Tak perlu adanya larangan atau undang-undang. Inilah paradigma dari PDIP dan PDS, yang tak mau mengkompromikan pandangannya tentang RUU Pornografi.
Esensinya dengan adanya sikap yang diambil PDIP dan PDS, tak ingin kehidupan ini berlangsung tertib, sesuai dengan kaidah-kaidah yang baku, yang secara sosiologis, masyarakat Indonesia, mayoritas penganut agama. Dengan adanya kebebasan sek dan berbagai bentuk ekspresi porno lainnya, tujuannya tak lain, menciptakan rakyat menjadi ‘longgar’ terhadap kehidupan agama. Tentu, yang paling menjadi target dan sasaran adalah penghancuran struktur keluarga.
Mereka (PDIP dan PDS) tak ingin adanya keluarga yang harmoni dan utuh, disertai prinsip-prinsip agama. Karena, hanya agama yang mengatur kehidupan keluarga secara teratur, dan jelas. Masyarakat akan hidup teratur dan bahagia, selama masih memiliki ikatan agama yang kuat. Sebaliknya, sebuah keluarga akan mengalami kekacauan dan disharmoni , yang tidak memiliki ikatan agama yang kuat. Sebuah keluarga akan sangatlah ditentukan oleh pola interaksinya dengan nilai-nilai agama yang dianutnya.
Kehidupan seperti masyarakat Barat sudah tanpa ikatan agama. Dan, mereka mengalami kehancuran. Berbagai penyakit sosial telah menggerogoti kehidupan mereka. Desitegrasi keluarga menyebar luas. Banyak struktur keluarga yang tak jelas lagi. Banyak keluarga ‘single parent’, di mana seorang ibu yang mempunyai anak,tanpa bapak, dan seorang bapak yang mempunyai anak tanpa ibu.Mereka bertahun-tahun hidup satu rumah, bahkan mereka sudah mempunyai anak, tanpa ikatan pernikahan. Ini sudah umum di negara-negara Barat.
Bahkan, perkawinan juga tidak jelas, di mana struktur keluarga itu, akhirnya juga tidak jelas. Banyak kejadian, seorang anak mengawini ibunya sendiri, sebaliknya seorang bapak mengawini anaknya sendiri. Inilah yang mengakibatkan kehancuran keluarga. Kebebasan sek yang sekarang dipuja-puja di Barat, mengakibatkan di Negara-negara Barat, penduduknya terancam kepunahan. Mereka melakukan hubungan sek, tapi mereka tak mau mempunyai anak.
Beberapa negara di Skandinavia, pertumbuhan penduduknya mengalami minus. Ada yang membuat prediksi, negara-negara Eropa, akan mengalami kepunahan penduduk. Banyak orang-orang tua. Sementara, anak-anak mudanya,jumlahnya semakin sedikit. Apakah mereka yang menolak RUU Pornograpi mempunyai scenario, ingin memunahkan penduduk Indonesia,yang sebagian besar adalah muslim?
Di Papua, ada sebuah daerah, yang penduduknya terancam punah, sebagai akibat penyakit kotor (gonoroe), yang menyerang mereka. Akibat, hubungan sek bebas, antara mereka dengan wanita-wanita pelacur. Sekarang berapa jumlah penduduk Indonesia yang sudah terkena penyakit Aids? Mungkin Indonesia akan menjadi seperti negara –negara Afrika yang mengalami ancaman kepunahan, akibat wabah Aids. Ini tak lain akibat adanya sek bebas. Berapa banyak tempat-tempat pelacuran di seluruh wilayah Indonesia? Hotel, sebagian tempat-tempat itu, tak lain juga menjadi tempat pemuasan sek. Inilah ancaman yang riil bagi masa depan Indonesia. Karena perlahan-lahan terjerumus ke dalam kebobrokan moral yang amat dahsyat.
RUU Pornografi sebenarnya, sudah ‘ompong’, dan tak memiliki pengaruh apa-apa, dan hanya formalitas belaka. Tapi, itupun ditolak mati-matian oleh PDIP dan PDS. RUU Pornografi yang sudah disyahkan di Pansus, yang dihadhiri oleh wakil pemerintah, seperti Menag, Maftuh Basyuni, Menneg PP, Meutia Hatta, dan Menkoinfo, M.Nuh, rencananya akan disyahkan hari Kamis, 30 Oktober 2008, sebagai bagian akhir perjalanan yang sangat panjang, yang penuh liku.
Apakah RUU Pornografi, yang akan menjadi Undang-undang itu, nantinya dapat menyelamatkan rakyat Indonesisa dari kehancuran moral mereka? Tidak ada jaminan. Rakyat harus memahami ancaman budaya sekuler dari Barat, yang sekarang menggerus kehidupan agama di Indonesia, sudah masuk ke dalam relung-relung keluarga. Dan, budaya Barat yang merusak itu dibela oleh PDIP dan PDS. Lalu, sesungguhnya moral apa yang dianut oleh PDIP dan PDS? Wallahu ‘alam.