7 LSM, yakni IMPARSIAL (Rachland Nashidik), ELSAM (Asmara Nababan), PBHI (Syamsudin Radjab), DEMOS (Anton Pradjasto), Perkumpulan Masyarakat Setara (Hendardi), Desantara Foundation (M. Nur Khoiron) dan YLBHI (Patra M Zen). Selain itu, ada individu-individu yang selama ini sering menyuarakan paham Sepilis (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme) seperti Abdurrahman Wahid (alm.), Prof. DR. Musdah Mulia, Prof. M. Dawam Rahardjo dan Maman Imanul Haq, mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Adapun Inti gugatan terkait UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 antara lain pada pasal 2 dan pasal 156 huruf (a) yang besisi ancaman pidana bagi organisasi dan pribadi yang melanggar ketentuan sesuai pasal 1 yang bunyinya: untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia (Islam) atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Gugatan Kaum Liberal ini mengisyaratkan satu hal utama, yakni pengagungan luar biasa terhadap HAM dan paham liberalisme. Bagi mereka, tidak ada nilai tertinggi kecuali HAM dan kebebasan atau liberalisme. Semua perkara, termasuk ketentuan-ketentuan agama harus tunduk pada doktrin HAM, dan meskipun nyata-nyata ada tindakan yang merusak kemuliaan dan kemurnian agama. Tapi, barangkali itu hanyalah selubung belaka.
Berdasar pada prinsip HAM ini, kaum Liberal mendukung keberadaan Ahmadiyah, juga aliran-aliran sesat lainnya seperti Salamullah (Lia Eden), Al-Qiyadah (Mosadeq) dan lainnya. Dukungan terhadap aliran-aliran sesat merupakan bagian dari proyek Liberalisasi Agama, yang tujuannya tidak lain menghancurkan agama Islam. Ini adalah proyek besar. Jika Ahmadiyah diakui eksistensinya, maka ini menjadi pintu masuk untuk merusak bagian-bagian Islam lainnya, serta melemahkan dan menghancurkan kekuatan umat Islam.
Apabila permohonan itu dikabulkan dan UU Nomer 1 PNPS Tahun 1965 dicabut, maka praktis di negara ini tidak ada lagi aturan yang melarang terjadinya penghinaan atau pelecehan terhadap agama.
Orang akan bebas menghujat agama dengan alasan HAM dan kebebasan. Penyimpangan agama akan tumbuh subur dan tidak bisa dihentikan. Mengacak-acak al-Quran dan hadist akan lebih leluasa dilakukan. Aliran-aliran sesat juga akan bebas berkembang di masyarakat.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan di Indonesia akan bermunculan agama-agama baru, seperti Yahudi, Baha’i, Druze, dan aliran-aliran lainnya, yang sekarang ini sudah ada pengikutnya,dan hanya menunggu waktu momentumnya muncul. Nantinya, di mana-mana akan muncul Sinagog, dan tempat ibadah kaum Baha’i dan Druze, selanjutnya akan memberikan dasar legitimasi untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Dengan dasar kebebasan agama itu, setiap aliran agama dan ideologi akan bebas hidup dan bekembang di Indonesia. Bahkan, nantinya akan semakin banyak orang yang mengaku ‘nabi’ dengan membawa ajaran baru, yang menyimpang dari Islam, dan tidak bisa ditindak secara hukum. Inilah sesungguhnya tujuan dari gerakan yang mengajukan gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi.
Maka bila UU tersebut dihapus, tindakan Imam Tontowi dan kelompoknya yang diantaranya mengajarkan jika wanita mau suci maka ia harus ditiduri dulu oleh imamnya, juga kelompok-kelompok sesat lain, yang menjalankan ajaran agama secara bebas tanpa batas ini tidak bisa disalahkan. Oleh karena itu, semestinya UU Nomer 1 PNPS Tahun 1965 tersebut harus diperkuat, bukan malah dihilangkan.
Sudah seharusnya umat Islam bangkit dan bergerak menolak dan melawan setiap usaha yang akan mencabik-cabik kemuliaan dan kemurnian Islam. Termasuk usaha untuk mengembangkan paham Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme bahkan Atheis (Sepilis A) di antaranya melalui tuntutan pencabutan UU Nomer 1 PNPS Tahun 1965 yang menginginkan liberalisme agama tanpa batas.
Inilah hakikat tujuan dari gerakan yang sekarang digalang kaum liberalis yang mengajukan yudisiial review terhadap UU PNPS No 1 Tahun l965. Maka, hendaknya kaum muslimin bersatu padu menghadapi gerakan yang ingin memberi kebebasan yang akan merusak agama Islam. Wallahu ‘alam.