Tidak ada yang lebih ditakuti di negeri ini, kecuali lembaga KPK. Karena, lembaga KPK telah membuat orang-orang yang terhormati dan dihormati, di sanjung-sanjung, dipuja oleh rakyat, kemudian menjadi dina-hina. Mereka yang selalu menggunakan jas, dasi, sepatu mengkilat, dibantu dengan seorang sekretaris, dan mendapat segala fasilitas, tiba-tiba harus hidup dalam ‘bui’ bersama para maling, perampok, penipu, pembunuh, bandar narkoba, dan para penjahat lainnya.
KPK dengan kewenangannya yang berdasarkan undang-undang itu, mengubah status seseorang yang awalnya mulia, bermartabat, dihormati, dan hanya dalam waktu sekejap berubah. Seperti mimpi. Bagaimana awalnya mereka adalah orang-orang yang sangat berwibawa, kata-katanya dikutip oleh media massa, terkadang membuat situasi politik bisa menjadi panas, dan sangat menakutkan itu, KPK mengubahnya tak ubahnya, seperti seekor ‘tikus’ yang ada dalam kerangkeng.
Karena itu, sekarang orang-orang yang terhormat dan mulia, dan sudah menjadi pesakitan di ‘bui’, melalui kolega-kolega mereka ingin menjadi KPK seperti macan ompong. Tak lagi bergigi. Tidak lagi dapat memiliki kewenangan yang sifatnya "ekstra ordinary". Mereka akan berusaha bagaimana menjadi KPK ini, sebagai barang pajangan di etalese, yang indah dilihat, tetapi tak ada gunanya. Mungkin menjadi eksesoris yang menarik di era reformasi.
KPK dillahirkan di zaman reformasi, di tengah-tengah keputusaaan rakyat yang melihat makhluk yang lebih jahat dibandingkan dengan ‘predator’, yang melahap apa saja dan siapa saja. KPK merupakan produk tuntutan rakyat yang menginginkan terwujudnya sebuah ‘good governance’, yang sampai sekarang masih sebuah mimpi.
Di era reformasi ini justru korupsi tidak berhenti dan berkurang. Tetapi, korupsi malah menjadi wabah dan pedemi. Menjangkiti seluluh sektor kehidupan. Karena itu, perubahan politik yang lebih demokratis, keterbukaan, dan egaliter, tidak ada artinya apa-apa bagi kehidupan, bila tanpa adanya penegakkan hukum, atau adanya ‘law inforcement. Demokrasi, keterbukaan dan sikap egaliter, yang mulai dikembangkan, tanpa adanya law inforcement, hanya akan melahirkan kekacauan dalam kehidupan, tanpa dibarengi penegakkan hukum.
Aneh, ketika ada usaha-usaha untuk melakukan penegakkan hukum ‘law enforcement’, justru sekarang yang mempunyai kecenderungan menolak adalah para anggota legislatif. Memang penegakan hukum dan menciptakan kehidupan yang adil akan selalu bertabrakan dengan kepentingan-kepentingan mereka yang merasa dirugikan. Para orang yang merasa mulia dan terhormat sebagai pejabat publik, sekarang mereka merasa terancam dengan eksistensi KPK.
Banyak pejabat publikyang sudah dimasukkan bui oleh KPK, karena mereka melakukan kejahatan korupsi. Menteri, anggota legislatif, gubernur, bupati, walikota, dan pejabat ekskutif lainnya, sudah banyak mereka yang masuk bui. Jika benar-benar KPK eksistensi dilindungi dan ditegakkan, maka nantinya akan bersaing diantara penghuni penjara antara pajabat yang melakukan kejahatan korupsi dengan para maling, tukang tipu, tukang peras, preman, pedagang narkoba, dan pembunuh. Mungkin akan jumlahnya akan dikalahkan oleh para pejabat negara.
Betapa, sekarang ini rencana DPR merivisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, telah ditengarai sebagai upaya mengkerdilkan lembaga pemberantasan korupsi. Hal ini seperti dikatakan oleh Masyarakat Pementau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Corruption Watch di Jakarta, di mana mereka memandang revisi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagai serangan ke ‘jantung’ KPK. "Ada KPK saja banyak koruptor yang lolos dari jeratan hukum, apalagi jika KPK berhasil dilemahkan. Revisi oleh DPR tidak mungkin untuk memperkuat KPK", ujar M.Hendra Setiawan, Kepala Divisi Monitoring Advokasi dan Investigasi MaPPI.
Inilah trend sekarang. Di mana ada usaha-usaha melemahkan KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Bila KPK tidak lagi ‘gigi’, maka sudah habis masa depan Indonesia. Indonesia hanya akan menjadi negara ‘sampah’, karena telah dikuasai dan dikangkangi oleh para penjahat, koruptor dan jaringannya. Wallahu’alam.