Dengan modal peristiwa-peristiwa yang belakangan ini selalu dilekatkan dengan terorisme, yang terus terjadi dan susul-menyusul, akankah Indonesia kembali ke era Orde Baru? Adakah Indonesia dibawah ancaman keamanan yang sifatnya riil dari dalam dan luar negeri, yang memiliki relasi dengan terorisme? Ataukah peristiwa-peristiwa yang dikaitkan dengan isu terorisme ini menjadi legitimasi pemerintah kembali ke rezim otoritarian?
Seperti bangsa Indonesia terus-menerus disuguhi drama tentang aksi dan operasi terorisme. Di tengah-tengah akutnya penyakit korupsi yang sudah masuk ke sungsum-sungsum bangsa ini, khususnya para pejabatnya, tetapi sekarang kenyataan peristiwa korupsi yang sebenarnya lebih menghancurkan kehidupan bangsa ini, tetapi sekarang telah dibelokkan dan dimanipulasi, di mana isu atau masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia inilah adalah ancaman keamanan nasional, yaitu terorisme.
Ada peristiwa yang terjadi di Wonosobo, Solo, Pamulang (Ciputat), Aceh,Penangkapan Abu Bakar Ba’asyir, Medan (Abu Thalut), dan terakhir penyerbuan Mapolsek Hamparan Perak di Deli Serdang. Peristiwa yang terjadi itu, seakan memberikan dasar legitimasi pemerintah melalui aparat kepolisian (Densus 88), melakukan tindakan preventif dan repressif. Hanya dengan bekal tuduhan ‘teroris’ kepolisian dapat melakukan tindakan apa saja, yang bertujuan untuk melakukan deterren terhadap apa yang disebut ‘teroris’.
entu, yang disebut ‘teroris’ pasti adalah orang-orang Islam, yang menjadi korbannya.
Seperti yang terjadi di Tanjungbalai, seorang yang sedang sholat, ditarik dan kemudian diperlakukan secara tidak manusia, hanya karena dituduh teroris. Peristiwa-peristiwa seperti ini akan terus berlangsung. Dengan skala yang lebih massif.
Akibat peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, kemudian yang terjadi adalah langkah-langkah preventif, yang sekarang sedang diupayakan oleh pemerintah, khususnya dalam menangani masalah keamanan. Sinyal kearah kebijakanl yang lebih represif dan preventif, perlahan-lahan semakin nampak. Semua itu dikaitkan dengan kebijakan pemerintah untuk mnelakukan tindakan deterren terhadap ancaman terorisme di Idnonesia.
Seperti diangkatnya Kepala Densus 88 Brigjen Tito Karnavian yang menjadi salah pejabat penting di dalam lembaga BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), yang berada di dawah Kendali Menko Polhukam. Selama ini ada kekawatiran dari berbagai fihak dengan pengaktifan BNPT itu, tindakan pemerintah dan aparat keamanan akan semakin eksesif. BNPT yang dirancang itu, bukan hanya terdiri dari polisi, tetapi juga akan melibatkan pasukan khusus, seperti Kopasus, yang sudah terkenal.
Dengan perkembangan baru ini, dan diaktifkannya BNPT, yang akan melakukan tindakan keamanan, dikawatirkan kehidupan nasional Indonesia, kembali ke zaman Orde Baru. Di mana kehidupan rakyat akan diliputi ketakutan dan kecemasan, sehingga menjadi sangat kontraproduktif dengan kehidupan demokrasi yang sekarang dikembangkan di Indonesia.
Kekawatiran lainnya, kemungkinan pemerintah akan membuat kebijakan baru untuk memberangus teroris itu, melalui cara dengan menerbirtkan semacam NSA (National Security Act), atau seperti undang-undang ISA (Internal Security Act) di Malaysia, di mana pejabat keamanan mempunyai wewenang menangkap dan menahan setiap orang yang dicuragai akan membahayakan keamanan dan menganggu keamanan.
Disinilah akan menjadi bias tentang kriteria orang-orang yang dianggap membahayakan dan menjadi ancaman keamanan? Siapa yang berhak menentukan kriteria itu, dan apa syarat-syaratnya? Jika keadaan ini terus berlangsung, maka kemungkinan Indonesia akan kembali kembali ke zaman ‘gelap’ di era rezim Orde Baru dengan ‘Kopkamtib’nya, ‘Laksus’, serta negara dibawah bayang-bayang aparat keamanan dan intelijen, yang akan mematai-matai setiap gerak-gerik masyarakat secara luas.
Padahal, sesungguhnya ancaman riil yang sekarang ini dihadapai bangsa ini, sejatinya tak lain terjadinya kebangkrutan moral para pemimpin dan pejabatnya yang bermental korup, tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya, dan menjadi negara yang tertinggal dengan negeri-negeri tetangganya, karena pemerintahan digeroroti korupsi.
Tetapi dengan isu terorisme, dan adanya peristiwa kekerasan yang diberi lebel ‘teroris’, yang dilakukan sejumlah orang-orang sebenarnya, mereka belum tentu benar-benar teroris, tetapi telah menjadi menjadi simbol ancaman nasional, sehingga perlu pemerintah mengerahkan kekuatan untuk menghadapi ancaman itu.
Kemudian, lagi-lagi yang menjadi korban dari isu ancaman terorisme itu, adalah umat Islam, dan umat Islam menjadi bulan-bulanan, serta dihancurkan dengan isu terorisme secara sistematis. Wallahu’alam.