Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Saya bekerja di suatu konsultan teknik, di mana konsultan tersebut merupakan salah satu dari unit yang didirikan oleh suatu perguruan tinggi, yang berfungsi untuk menjembatani para dosen untuk melakukan kerjasama dengan pihak luar perguruan tinggi, sehingga terdapat payung hukum untuk mewakili para dosen tersebut dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain tersebut.
Di dalam salah satu syarat administrasi yang diperlukan dalam pembuatan kontrak kerjasama dengan pihak luar adalah dokumen "Jaminan Pelaksanaan" yang diterbitkan oleh Bank di mana unit kerja kantor saya mempunyai rekening pada Bank tersebut. "Jaminan pelaksanaan" tersebut berupa surat jaminan atas nilai rupiah yang ditahan oleh pihak bank atas jumlah tertentu sesuai dengan surat permohonan yang ditujukan kepada pihak bank. Sehingga nilai rupiah yang dijaminkan pada bank tersebut tidak dapat dipergunakan oleh kantor saya.
Akibat dari bekunya uang kantor yang berada di rekening bank, maka pihak manajemen kantor saya memberlakukan ketentuan kepada para dosen untuk mengenakan biaya sebesar 1, 3% per bulan atas biaya yang dijaminkan pada dokumen "jaminan pelaksanaan" tersebut.
Pertanyaan saya 1. Apakah hal tersebut termasuk RIBA’????
2. Selanjutnya bagaimana solusinya agar saya dapat memberikan suatu saran namun tidak terlalu merugikan kantor atas masalah ini, mungkinkan ada cara lain yang lebih afdzol dan barokah????
Terima kasih atas sarannya, semoga menjadi amal buat bapak.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Akhi Isa yang insya Allah disayang oleh Allah SWT. Alhamdulillah saya turut bersyukur atas silaturahmi & semangat berIslamnya yang tinggi, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat, nikmat, karunia dan barokahNya kepada antum, amin…
Pertama – tama izinkan saya memperkenalkan diri dalam kapasitas saya sebagai Motivator Dunia Kerja Indonesia, yang merasa lebih bebas & mantap saat menjawab problematika umum di seputar dunia kerja. Khusus untuk bidang syariah saya sarankan untuk dapat memperdalamnya di Rubrik Ustadz Menjawab bersama nara sumber yang kompeten dalam basis syariahnya yang mumpuni yaitu bersama Ustadz Sarwat, LC. Karena untuk menjawab pertanyaan yang lebih bersifat syariah secara panjang lebar yang didasari oleh dalil Al-Qur-an & Hadist nabi dibutuhkan ilmu tersendiri yang membumi.
Adapun dengan segala keterbatasan ilmu syariah, saya insya Allah akan tetap siap membantu memberikan jawabanya secara relevan, misalnya sebagai berikut:
1. Untuk jawaban pertanyaan pertama, agar antum memiliki pemahaman yang lebih komprehensif (menyeluruh) saya sarankan membaca kajian ustadz menjawab pada kasus pertanyaan sebagai berikut:
a. Halalkah Meminjam Uang di Bank untuk Kredit Rumah?
b. Hukum Bunga Bank Tidak Haram?
c. Dan pembahasan lain yang relevan.
Dari kondisi antum tersebut di atas, jelas jika berinteraksi dengan bank konvensional maka sudah bisa dipastikan akan berinteraksi dengan sistem yang ada didalamnya.
2. Untuk jawaban pertanyaan kedua, saya merasa bisa ikut memberikan solusi kongritnya, yaitu: Hari ini atau zaman ini kita sebagai kaum muslimin sangat tidak disulitkan lagi untuk mencari alternatif pembiayaan, karena pihak perbankan konvensional baik milik pemerintah maupun swasta nasional & swasta asing saat ini berlomba – lomba mengembangkan diversifikasi bisnisnya menjadi lembaga perbankan syariah. Jadi ini kesempatan kita untuk mempertemukan interkasi bisnis yang selama ini amat sangat ketergantungannya dengan lembaga konvensional menjadi diperkenalkan dengan lembaga berbasis syariah, insya Allah ini menjadi solusi nyata guna membersihkan seluruh aktifitas kegiatan bisnis kita dari produk – produk yang diharamkan oleh Allah & rasulnya.
Demikian jawaban dari saya, semoga saran & masukan yang terbatas ini sudah bisa memberikan inspirasi perubahan ke arah yang lebih baik. Selamat berusaha, terus bergerak serta senantiasa bertawakkal dan berharap hanya kepada Allah SWT, agar dapat segera diberikan solusi kehidupan yang berkah. Semoga sukses.
Wallahu a’lam bishowab,
Wassalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Adhi Arisman,
Motivator Dunia Kerja Indonesia
[email protected] Fax: 021-86604657
Catatan:
• Sehubungan sudah banyaknya pertanyaan yang masuk ke konsultasi bersama Motivator Dunia Kerja Indonesia, kami menghimbau kepada para netter agar memasukan pertanyaan yang benar – benar belum pernah ditanyakan, untuk jenis konsultasi yang isinya sejenis/ mirip apalagi sama secara substansi isi, kami menyarankan untuk membacanya terlebih dahulu di konsultasi rekan kita yang lain.
• Buat pembaca lainnya yang ingin mengajukan konsultasi baru, mohon kami dibantu dengan memberikan informasi diri anda secara lebih luas & dalam, misal: latar belakang pendidikan (S1/ Diploma/ SLTA/ SLTP ), dari institusi pendidikan negeri/ swasta, umur, jenis kelamin, domisili tinggal, dan atau hal – hal lain yang relevan sebagai variabel yang masih relevan dengan problem yang mau disampaikan sehingga kami bisa lebih berempati dengan situasi & kondisi yang antum sedang hadapi saat ini.
• Bersifat terbuka, tidak gengsi, ingin terus belajar serta mau menyertakan identitas anda secara lebih lengkap menjadi nilai yang berharga buat pembaca lainnya, misal: Saya Adhi Arisman, Laki- laki, Sarjana S1 Trisakti Jakarta, 41 tahun, Menikah dengan 4 orang anak, [email protected]