Pengadilan tenaga kerja di kota Tongren, Belgia akhirnya memutuskan membatalkan pemecatan seorang karyawati dari tempat kerja karena mengenakan jilbab yang merupakan bentuk diskriminasi langsung teradap prinsip beragama, hal tersebut berarti keputusan sebuah toko pakaian yang memecat karyawannya karena menolak melepas jilbab sewaktu bekerja adalah bertolak belakang dengan undang-undang anti diskriminasi yang berlaku di Belgia.
Pengadilan juga memutuskan untuk memberikan kompensasi finansial kepada karyawati tersebut sebesar sepuluh ribu euro. Keputusan tersebut juga berfungsi sebagai dasar bahwa tidak ada seorang majikan yang bisa memisahkan karyawan dengan prinsip agamanya.
Perusahaan Hema, pada Februari 2011 telah mem-PHK seorang karyawati bernama Joyce van up Dinbush, yaitu seorang warga Belgia yang telah masuk Islam, karena ia menolak untuk melepaskan Jilbabnya di tempat kerja.
Perusahaan tersebut juga membenarkann hal itu, menurutnya, tidak seorang karyawati tidak akan mampu berinteraksi dengan pelangganya jika menggunakan jilbab.(hr/islam Today)