Jaksa penuntut Mesir akan mengajukan banding atas putusan dalam persidangan Hosni Mubarak, yang membebaskan mantan pemimpin diktator itu dan dua putranya atas tuduhan korupsi dan membersihkan petugas polisi senior atas keterlibatan mereka dalam membunuh demonstran selama pemberontakan tahun lalu, seorang pejabat mengatakan kepada Associated Press pada hari Minggu kemarin (3/6).
Jaksa harus mengajukan banding atas vonis keseluruhan, yang juga termasuk putusan hukuman seumur hidup untuk Mubarak dan mantan kepala keamanannya karena gagal menghentikan pembunuhan demonstran dalam pemberontakan yang menggulingkan dirinya.
Enam komandan polisi, yang menghadapi tuduhan yang sama atas keterlibatan dalam membunuh demonstran dibebaskan, yang oleh hakim dikatakan kurangnya bukti yang konkret.
Jaksa sebelumnya telah meminta hukuman mati terhadap presiden terguling dan para pembantunya, tetapi mereka telah menerima banyak kritik atas persiapan untuk kasus ini.
Para pembela Mubarak juga mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.(fq/aby)