eramuslim.com – Reaksi atas penghinaan kepada Nabi Muhammad s.a.w. adalah sah alias legal. Hal ini merupakan konsekuensi logis serta buah dari iman. Membela Nabi s.a.w. adalah amal islami. Namun, seorang Muslim hendaknya bertindak sesuai kaidah Islam dan berqudwah kepada Nabi s.a.w. dengan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran beliau.
Kaum Muslimin harus mengendalikan kemarahannya, dan tetap fokus kepada tujuan. Penghinaan wajib dihentikan serta ada penegakan hukum terhadap pelakunya sebab mereka harus bertanggung jawab. Oleh karenanya, kita harus menghindari tindakan yang justru mengundang penghinaan yang sama.
Penghinaan atas keyakinan bukanlah kebebasan berekspresi dan tidak memiliki tujuan lain kecuali menciptakan kekacauan. Menjawab provokasi ini dengan kekerasan hanya akan mewujudkan apa yang menjadi keinginan mereka yaitu kekacauan.
Kewajiban Muslim tidak hanya merespon penghinaan itu, namun juga memperkenalkan kehidupan, pesan moral dan nilai akhlaq mulia Nabi s.a.w kepada dunia. (Yusuf Qaradhawy)