Saya berpendapat , sekarang ini, tidak ada bedanya orang yang meninggalkan jihad dengan orang yang meninggalkan shalat, puasa dan zakat ! !!
Saya berpendapat semua penghuni dunia memikul tanggung jawab di hadapan Allah kemudian di hadapan sejarah.
Saya berpendapat tidak ada alasan yang bisa diterima untuk meninggalkan jihad, baik alasan berdakwah, sibuk menulis, tarbiyah dan sebagainya…
Saya berpendapat di atas leher setiap Muslim di dunia ini sekarang ini terikat beban dan tanggung jawab disebabkan mereka meninggalkan jihad fi sabilillah. Dan semua orang Islam telah memikul dosa karena enggan memikul senjata !
Jadi, setiap orang yang berjumpa dengan Allah, selain yang memiliki udzur yang jelas, sedangkan ia tidak ada senjata dengannya, ia berjumpa dengan Allah dengan menanggung dosa karena dia meninggalkan jihad. Karena hukum jihad sekarang ini adalah fardhu ain bagi setiap Muslim di dunia, selain orang orang yang memiliki udzur. Sedangkan orang yang meninggalkan kewajiban itu berdosa karena kewajiban itu definisinya adalah perbuatan yang pelakunya mendapat pahala dan orang yang meninggalkannya akan berdosa.
Sesungguhnya saya berpendapat, Wallahu alam, bahwa orang orang yang dimaafkan Allah dalam meninggalkan jihad hanyalah orang buta, orang pincang, orang sakit, dan orang orang lemah seperti perempuan, dan anak anak yang tidak bisa berupaya dan tidak tahu jalan. Maksudnya, mereka tidak bisa berpindah ke medan perang dan tidak tahu jalan menuju ke sana . Maka berdosalah orang orang yang meninggalkan tugas perang, baik di Palestina dan Afganistan dan negeri negeri Islam lainnya yang diinjak dan dinodai oleh orang orang kafir dengan najisnya.
Dan saya berpendapat, pada hari ini tidaklah diperlukan lagi ijin kepada siapapun untuk berperang atau berjihad di jalan Allah. Tidak perlu ijin orang tua bagi anaknya, suami atas isterinya, atau orang yang menghutangi bagi orang yang berhutang, guru bagi muridnya, serta ijin pemimpin bagi yang dipimpinnya…
Abdullah Azzam