Zakat untuk Pembangunan Masjid dan Pesantren

Tak Berkategori

Assalamu’alaikum,

Ustadz, saya ingin menanyakan beberapa hal:

1. Apakah sah zakat untuk pembangunan masjid dan pesantren? Saya baca di salah satu fiqih sehari-sehari kalau zakat tersebut tidak sah, apakah hal tersebut benar dan apaka zakat saya harus di ulang? Mohon penjelasannya.

2. Apakah zakat itu harus menunggu 1 tahun ataua setiap bulan (setelah gajian) dikeluarkannya.

3. Bagaimana cara mengitung zakat yang benar, seperti setiap bulan saya harus bayar cicilan rumah atau mobil. Apakah hal itu harus dihitung atau penghitungan zakat diluar itu?

Sekian pertanyaan dari saya, atas bantuannya saya ucapkan terimakasih.

Wassalam,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya kalau merujuk kepada sistem zakat di masa Rasulullah SAW, zakat-zakat itu tidak diserahkan langsung kepada mustahiq. Tetapi diserahkan kepada para petugas pemungut zakat. Kira-kira mirip dengan petugas pajak di masa sekarang ini.

Dengan demikian, tidak akan terjadi masalah yang anda tanyakan. Tidak akan muncul pertanyaan seperti bolehkah zakat diserahkan kepada si Anu dan si Anu? Atau untuk lembaga ini dan itu?

Karena hak untuk menyerahkan dana zakat ada di tangan para ‘amilin (petugas zakat). Dan tentunya para ‘amilin ini adalah orang yang ahli di bidang hukum zakat. Mereka bertugas memungut dan mendistribusikan zakat. Tentu ada aturan, acuan, SOP dan petunjuk pelaksanaannya.

Ashnaf Zakat

Kita sudah tahu bahwa para mustahiq zakat ada 8 kelompok (ashnaf), yaitu seperti yang ditetapkan Allah SWT dalam Al-Quran:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah: 60)

Kalau kita lihat sekilas ayat ini, maka jelas sekali bahwa yang namanya masjid, musholla, pesantrendan sejenisnya, tidak termasuk ke dalam daftar penerima zakat. Apalagi mengingat ayat ini dimulai dengan lafadz innama, yang fungsinya lil hashr, atau untuk mengkhususkan. Jadi di luar dari yang disebutkan, tidak boleh menerima harta zakat.

Penafsiran

Lalu mengapa ada sebagian kalangan yang memasukkan masjid, pesantren dan sejenisnya sebagai penerima zakat?

Barangkali yang dilakukan adalah qiyas atau perluasan makna dari istilah fi sabilillah. Yaitu shinf (kelompok) ketujuh dari delapan penerima harta zakat yang disebutkan di ayat zakat.

Dan ini memang merupakan objek perdebatan panjang sepanjang sejarah di kalangan para ulama. Sebagian ulama cenderung menyempitkan pengertian fi sabilillah hanya pada tentara yang perang di medan perang. Sebab lafadz fi sabilillah di dalam Al-Quran selalu mengacu kepada medan jihad dan peperangan pisik.

Maka mereka menolakbila masjid, pesantren dan lembaga sejenis dikatakan sebagai perluasan makna fi sabilillah.

Namun sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa makna fi sabilillah sangat luas, tidak terbatas pada perang di medan pertempuran semata, melainkan juga pada segala yang berbau perjuangan membela agama Islam.

Maka mendirikan dan mengelola masjid pun dimasukkan ke dalam kriteria fi sabilillah. Demikian juga dengan mengelola pesantren dan seterusnya.

Jalan Tengah

Untuk mendekatkan perbedaan pendapat di atas, maka ada beberapa ulama yang membuat jalan tengah. Lantaran masing-masing pihakmasih mengandung kebenaran.

Salah satu usulan jalan tengah adalah dengan memiliah kriteria fi sabililah. Misalnya masjid yang didirikan di wilayah minoritas Islam, demikian juga dengan pesantren dan lembaga sejenis. Lembaga seperti itu mirip dengan pasukan tentara yang ada di medan perang, berhadapan langsung dengan lawan untuk mempertahankan agama Islam.

Keberadaan masjid dan pesantren di wilayah minoritas ini ibarat sepasukan tentara di mana mereka menjadi pioner dan agen keIslaman. Bedanya, kalau tentara menggunakan bedil dan mesiu, sedangkan masjid dan pesantren dengan dakwah dan pendidikan. Tetapi targetnya sama, mempertahankan agama Islam.

Menurut sebagian ulama yang mencetuskan jalan tengah ini, bila demikian kondisinya, masjid dan pesantren boleh dimasukkan ke dalam makna fi sabilillah.

Namun tidak semua masjid menyandang misi itu. Betapa banyak masjid yang didirikan di tengah kemegahan, kenyamanan dan boleh dibilang tidak punya tantangan langsung dengan lawan. Demikian juga pesantren dan lembaga sejenis, sudah cukup banyak yang mampu mandiri dan menarik bayaran dari siswanya.

Maka sebaiknya masjid dan pesantren seperti ini tidak diberikan harta dari sumber zakat. Tetapi tetap harus disumbang dari sumber-sumber selain zakat, seperti infaq, waqaf, shadaqah jariah, hibah, sahamdan seterusnya.

Zakat Gajian

Zakat gajian sebenarnya istilah lain dari zakatul mihan wal kasb. Kami sudah sering mengangkat masalah ini, silahkan anda cari dan telaah.

Tetapi intinya, zakat gajian ini idealnya dibayarkan setiap bulan, agar tidak berat bila dibayarkan setahun. Tetapi kalau mau membayar tiap tahun, tidak apa-apa.

Menghitung Zakat

Yang paling sederhana adalah anda angkat telepon ke salah satu lembaga amil zakat dan minta mereka datang menjemput zakat. Mereka akan dengan suka rela menghitungkan zakat anda, karena memang sudah kewajiban mereka sebagai amil zakat.

Dan memang adanya Lembaga Amil Zakat adalah untuk membantu para muzakki untuk membayar zakat sesuai dengan hitungan yang tepat.

Selamat membayar zakat, semoga rizki anda semakin berlimpah dan barakah, Amien.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc