Zakat Mobil Sewa

Tak Berkategori

Assalamu’alaikum

Pak ustadz, saya mempunyai mobil yang disewakan, tiap dua minggu sewanya Rp 700.000,-. dipotong untuk gaji driver Rp 500.000,-/bulan, Tapi sewa mobil tidak tentu, artinya kadang 3 bulan disewa, terus 2 bulan tidak disewa karena di dunia intertainment.

Pertanyaan saya:

1. Berapa zakat yang harus saya bayar, bagaimana perhitungannya?
2. Kepada siapa akat harus saya berikan?
3. Bolehkan zakat saya berikan kepada saudara saya yang kurang mampu?
4. Bolehkan zakat saya masukan ke kotak amal?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Untuk mengeluarkan zakatnya, anda cukup mengeluarkan 2,5% (pendapat lain mengatakan 5%) dari keuntungan bersih setiap kali ada penyewaan. Setelah dikeluarkan semua biaya termasuk driver, bensin, biaya rutin perawatan dan sebagainya.

Zakat mobil anda sama sekali tidak terkait dengan hitungan bulan atau tahun. Ini mirip dengan zakat hasil pertanian yang dikeluarkan pada saat panen. Ketika ada orang menyewa mobil anda, maka keluarkan zakatnya. Bila mobil itu nganggur bertahun-tahun tanpa pemasukan, maka tidak ada zakat atasnya.

Zakat anda ituhanya boleh diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dan ketentuannya sudah ditetapkan langsung dari langit. Silahkan baca surat At-Taubah ayat 60. Maka untuk mudahnya dan idealnya, serahkan saja zakat anda itu kepada perangkat amil zakat yang resmi dan anda percaya. Mereka yang nantinya bertugas mendistribusikan zakat anda itu kepada yang mustahik.

Adapun bila anda bayarkan langsung, boleh saja hukumnya, tetapi kalau semua orang berpikiran sama dengan anda, zakat tidak akan tegak, malah akan semakin simpang siur dan kacau balau. Karena itu, alangkah baiknya bila kewajiban zakat ini kita jalankan sebagaimana contoh dari sunnah nabi SAW, yaitu disalurkan lewat badan amil zakat.

Adapun kotak amal yang anda temui di masjid-masjd, sebenarnya tidak pernah diperuntukkan untuk dana zakat. Biasanya untuk kemakmuran masjid atau perawatan dan segala kebutuhannya. Dan semua itu bukan termasuk alokasi dana zakat yang benar. Maka kalau anda masukkan ke kotak amal, tidak akan sampai kepada mustahik. Sehingga akhirnya bukan menjadi zakat melainkan amal sedekah biasa.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.