Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, selama ini saya biasa memberikan zakat mal saya setiap bulannya ke suatu lembaga/yayasan yang dipercaya pengelolaannya. Tetapi kebetulan saat ini di lingkungan rumah saya akan dibangun masjid karena biasanya kami kalau mau sholat harus ke kampung tetangga yang cukup jauh. Pertanyaannya bagaimana hukumnya jika saya mengalihkan zakat mal saya untuk pembangunan masjid tersebut?
Demikian pak ustaz, atas jawabannya saya mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Teddy
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya berkenaan dengan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan dana zakat, Allah SWT telah menentukan dengan tegas dan jelas. Sehingga kita tidak perlu terlalu repot dalam menjawab masalah ini.
Di dalam Al-Quran Al-Karim, aturan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan dana zakat disebutkan yaitu:
- Orang-orang fakir
- Orang-orang miskin
- Pengurus-pengurus zakat
- Para mu’allaf yang dibujuk hatinya
- Budak,
- Orang-orang yang berhutang
- Untuk di jalan Allah (jihad)
- Mereka yuang sedang dalam perjalanan
Lengkapnya ayat itu demikian:
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60).
Kalau kita cermati satu persatu, maka kita memang tidak menemukan masjid sebagai mustahik zakat. Kecuali bila akan diqiyaskan dengan kelompok yang ke-7 yaitu kepentingan jihad fi sabilillah.
Namun qiyas ini pun masih meninggalkan perbedaan dan kritik. Karena ayat itu menegaskan fi sabilillah, di mana di zaman Rasulullah SAW, yang dimaksud adalah jelas-jelas sebagai perang demi membela Islam. Sebagian ulama kontemporer memang ada yang mencoba menafsrikan dan meluaskan cakupan fi sabilillah. Misalnya Dr. Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan dalam Fiqhuz Zakat.
Beliau menyebutkan misalnya sebuah lembaga dakwah atau Islamic center di sebuah negeri minoritas muslim tentu sangat layak mendapatkan dana zakat ini, karena pada hakikatnya yang dilakukan oleh Islamic Center ini tidak lain adalah memperjuangkan agama Islam.
Bahkan bila Islamic Center itu adanya di negeri muslim sekalipun tetapi memiliki peranan besar dalam memperjuangkan Islam, termasuk yang bisa dikategorikan fi sabilillah.
Di masa sekarang ini, umat Islam pun sedang menghadapi peperangan yang sangat dahsyat dari pihak musuh yang bersekutu. Bahkan tidak saja menggunakan senjata konvensional, tetapi juga dengan segala sarana seperti media massa, organisasi, LSM, kampanye dan sejenisnya.
Para musuh Islam berusaha memurtadkan umat Islam dengan sekian banyak program yang mereka gariskan. Karena itu sudah sewajarnya umat Islam bertahan dan juga memasang jurus yang minimal sama untuk membendung arus pemurtadan kontemporer itu. Sehingga menurut sebagian ulama, jihad fi sabilillah di masa kini mencakup juga mendirikan sekolah, Islamic Center, lembaga/ organisasi dakwah dan sejenisnya. Di mana misinya adalah memperjuangkan kepentingan umat Islam dan demi tegaknya syarait Islam.
Berangkat dari ijtihad seperti itu, maka bila masjid itu memang memiliki peran tersendiri dalam perjuangan menegakkan Islam, maka bisa saja dikategorikan sebagai fi sabililah. Apalagi bila masjid itu dibangun di wilayah minoritas Islam, atau di wilayah yang penduduknya muslim namun kurang sekali pengamalan Islamnya, sehingga keberadaan masjid itu memang menjadi sebuah nilai perjuangan tersendiri karena bermisi menegakkan Islam.
Sedangkan bila masjid itu dibangun sekedar untuk bermegahan atau main gengsi para pngurusnya dengan kemegahan bangunan, sementara setelah itu masjid itu ditinggalkan karena tidak ada yang shalat, atau tidak punya program Islamisasi yang jelas dan pasti, maka penggunaan dana zakat itu menjadi dipertanyakan.
Wallahu a`lam bish-shawab, Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.