Assalamu’alaikum wr. wb.
Sehubungan dengan terjadinya bencana alam gempa bumi di Jogjakarta dan Jawa Tengah, kami berkeinginan menyalurkan zakat maal kami untuk saudara-saudara yang sedang tertimpa bencana tersebut. Namun kami belum begitu paham dengan hukumnya, apakah boleh zakat maal disalurkan untuk keperluan tersebut? Atau apakah saudara-saudara yang sedang tertimpa bencana bisa dimasukkan/dikatagorikan dalam salah satu dari 8 asnaf yang berhak menerima zakat maal?
Atas penjelasan Ustad, sehingga kami tidak salah dalam mengemban amanah dalam penyaluran zakat maal, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Zakat memang sedikit lebih spesifik dari sedekah atau infaq biasa. Sebab secara tegas Allah SWT menyebutkan bahwa zakat itu diambil dari orang-orang dengan kriteria tertentu, didistribusikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu dan juga dikoordinasikan oleh badan tertentu. Bahkan besarannya, waktunya serta hitungannya telah ditetapkan dengan rinci.
Sedangkan infaq biasa, diambil dari orang yang dengan kriteria yang luas, didistribusikan kepada pihak-pihak dengan kriteria yang juga luas, bahkan tidak ditentukan besarannya.
Lalu bolehkah dana zakat maal anda disalurkan kepada korban bencana alam di Yogya, kembali kepada satu kondisi, yaitu apabila pihak penerima zakat anda memenuhi kriteria penerima zakat, hukumnya tentu boleh. Sebaliknya, bila dana zakat anda diberikan untuk korban bencana alam di sana, namun tidak memenuhi ketentuan dan kriteria penerima zakat, maka hukumnya tidak boleh.
Daftar orang-orang yang berhak menerima zakat itu hanya ada 8 kriteria. Bila salah satu kriteria terdapat pada korban bencana alam itu, zakat itu boleh diberikan kepadanya. Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS At-Taubah: 60)
Dari ayat ini kita bisa merinci bahwa mustahiq zakat itu ada 8 kelompok (asnaf). Mereka adalah:
- Orang-orang fakir
- Orang-orang miskin
- Pengurus-pengurus zakat
- Para mu’allaf (orang yang dibujuk hatinya masuk Islam)
- Untuk budak
- Orang-orang yang berhutang
- Untuk jalan Allah
- Mereka yang sedang dalam perjalanan
Maka kalau dana anda digunakan untuk membangun jembatan, jalan atau fasilitas umum, tentu tidak boleh hukumnya. Tapi kalau diberikan kepada mereka sebagai orang miskin dan fakir, tentu saja boleh.
Jadi anda perlu memastikan kemanakah distribusi dana zakat anda itu disalurkan. Anda tidak bisa asal main titip begitu saja kepada lembaga-lembaga yang tidak pernah memahami distribusi zakat secara benar dalam pandangan syariah.
Yang paling aman adalah anda salurkan lewat lembaga amil zakat, yang kini cukup banyak membuka outlet di berbagai tempat. Sebab dari namanya saja kita sudah bisa ketahui, bahwa lembaga amil zakat itu adalah lembaga yang bertanggung-jawab untuk mendistribusikan dana zakat. Tentunya mereka tidak akan gegabah menyalurkan dana zakat anda kepada yang bukan mustahiq menerimanya.
Adapun kalau anda salurkan lewat lembaga yang bukan amil zakat, tidak ada yang bisa memastikan bahwa dana zakat itu akan diterima oleh mereka yang mustahiq menerimanya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.