Walikota New York, Michael Bloomberg, mengesahkan hukum yang melarang penjualan produk tembakau kepada siapapun di bawah usia 21 tahun .
Dengan undang-undang baru ini , New York menjadi kota besar pertama di Amerika Serikat yang melarang penjualan produk tembakau kepada kaum muda yang baru beranjak dewasa.
Dalam upacara penandatanganan hukum baru tersebut pada hari Selasa (19/11), Bloomberg mengatakan “hukum akan membantu mencegah kaum muda dari tembakau pada usia beranjak dewasa, ini untuk mencegah kemungkinan mereka akan menjadi pecanduan rokok nantinya.”
Pejabat kesehatan kota New York melansir bahwa sekitar 8 % pecandu rokok di New York mulai merokok sebelum usia 21 tahun.
Di sisi lain sejumlah perusahaan dan distributor tembakau menentang kebijakan baru tersebut, mereka beralasan bahwa kebijakan penetapan usia merokok akan mendorong remaja untuk mencari pasar gelap di kota New York. (skynewsarabia/lndk)