Wabah Corona, Habib Rizieq Minta Jokowi Dikarantina

FPI lantas mendesak DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kekacauan koordinasi, inkompetensi, dan ketidakseriusan serta dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintah sebagaimana diamanatkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, FPI mengapresiasi langkah antisipasi dan upaya pencegahan penyebaran virus corona yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FPI pun meminta penanganan yang dilakukan DKI Jakarta menjadi model penanganan virus corona bagi seluruh wilayah di Indonesia.

“Kami meminta Polri menangkap dan menahan para buzzer bayaran yang telah melakukan take down terhadap situs informasi penanganan pandemi corona yang dikelola Pemprov DKI Jakarta,” bunyi maklumat nomor lima.

Dalam maklumat nomor enam, FPI mengajak segenap pengurus FPI beserta sayap juangnya di seluruh Indonesia untuk secara aktif menyosialisasikan cara-cara pencegahan penyebaran virus melalui cara, jangan tinggalkan salat lima waktu dan upayakan selalu memiliki wudu, tunaikan zakat dan banyaklah bersedekah, biasakan puasa sunnah Senin-Kamis atau puasa sunnah Daud, serta puasa sunnah Ayyaamil Biidh, mohon perlindungan Allah SWT dengan rutinkan baca Alquran, zikir, wirid, hizib, rotib, istighfar dan selawat, serta burdah.

FPI juga mengajak seluruh umat Islam Indonesia untuk senantiasa membaca Qunut Nazilah di setiap sholat dan sedapat mungkin menghindari tempat tempat keramaian yang kemungkinan menjadi media penyebaran virus corona, tapi dianjurkan tetap memakmurkan masjid dengan salat lima waktunya sambil terus menjaga kebersihan diri dan lingkungan masjid.(vivanews)