Vonis Mati Yusuf Qaradhawy, Ikhwanul Muslimin Serukan Rakyat Mesir Gulingkan Kekuasaan As-Sisi

sisi-israelEramuslim.com – Pengadilan Mesir, Selasa (16/6), memvonis mati in absentia intelektual terkenal Sheikh Yousuf al-Qaradawi. Yousuf al-Qaradawi dinyatakan terlibat dalam penyerbuan dan pembobolan penjara tahun 2011. Mohammed Morsi, mantan presiden Mesir, juga dihukum mati bersama 80 orang lainnya dalam kasus yang sama.

Ikhwanul Muslimin, gerakan yang mengantar Morsi ke kursi presiden lewat pemilu demokratis, menolak vonis pengadilan. Keterangan resmi partai terlarang itu menyebutkan keputusan pengadilan, Selasa (16/6), itu harus batal demi hukum.

Ikhwanul Muslimin juga menyerukan pemberontakan massa rakyat pada Jumat mendatang. Seruan disampaikan lewat laman Facebook gerakan.

“Ikhwanul Muslim menyerukan segenap elemen bangsa untuk berpartisipasi dalam pemberontakan rakyat menentang hukuman mati, penahanan, penculikan, dan penghilangan paksa,” demikian seruan gerakan yang kini dinyatakan terlarang. (rz)