Video Mantan Mufti Mesir Perbolehkan Gugurkan Kandungan Untuk Kecantikan

dr.ali jum'ahMantan mufti Mesir terdahulu, Dr Ali Gomaa, kembali mengeluarkan fatwa kontroversial setelah menyebut kelompok Ikhwanul Muslimin sebagai Khawarij dalam pembantaian Rabiah pada 14 Agustus 2013 lalu.

Dalam program acara “Allah maha tahu” di stasiun televisi CBC, Dr Ali Gomaa, mengatakan “diperbolehkan bagi perempuan di usia subur untuk menolak kehamilan agar menjaga kencatikannya.”

Dr Ali Gomaa menambahkan bahwa fatwanya ini bersandar pada dalil dalam mazhab Syafii, dan pendapat Imam Abu Hamid al-Ghazali “Meskipun mereka akan menyesal nantinya.”

Menurut Mantan mufti Mesir era presiden Husni Mubarak ini, diperbolehkan bagi umat muslim untuk membatasi jumlah anak ditengah kondisi ekonomi, krisis politik, sosial yang kini sedang terjadi di Mesir. (Rassd/Ram)

Berikut video tersebut: