Parlemen Suriah pada hari Senin lalu telah mengadakan sidang yang membahas tentang RUU pemilihan Presiden yang sepertinya akan menyingkirkan seluruh kandidat dari kelompok oposisi,
Dikutip dari kantor resmi Suriah bahwa diantara Syarat yang harus dipenuhi oleh kandidat di dalam RUU tersebut adalah ia harus tinggal di Suriah selama sepuluh tahun terakhir, dan ia juga harus mendapat dukungan dari setidaknya 35 orang dari 250 anggota parlemen yang terdaftar.
Tentu kedua syarat ini menjadikan seluruh kandidat dari oposisi sangat mustahil untuk mencalonkan diri. Sebagaimana dijelaskan pula dalam RUU tersebut bahwa calon presiden harus diatas 40 tahun, dan memiliki ayah dan Ibu yang berkebangsaan Suriah asli dan tidak menikah dengan orang asing dan tidak membawa kewarganegaraan asing.
Masa jabatan Assad akan selesai pada Juni 2014 ini, dan jika pasal 88 menyatakan bahwa tidak boleh presiden menjabat selama dua periode, namun pasal 155 menjelaskan bahwa aturan tersebut baru berlaku di pemilihan selanjutkan. Itu artinya, Assad masih berhak untuk menjadi presiden pada periode berikutnya. (hr/im)